• Beranda
  • Berita
  • Polda Jatim gagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu

Polda Jatim gagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu

7 Juli 2020 19:59 WIB
Polda Jatim gagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu
Polisi menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 5,3 kilogram yang disita dari HJ. (ANTARA Jatim/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu setelah membekuk bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan Surabaya.

"Pelaku HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan HJ, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Polda Jatim tangkap pengedar sabu 15 kilogram asal Malaysia

Untuk mengelabui polisi, kata dia, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.

Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif pelaku karena masih proses penyidikan.

Kendati demikian, perwira menengah dengan tiga melati di pundak tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan bandar sabu-sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.

Baca juga: Polda Jatim gagalkan peredaran 40 kilogram tembakau gorila

"Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial pelaku DA," ucapnya.

Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B-1627-UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.

Baca juga: Polda Jatim buru bandar sabu jaringan internasional

"Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara," tuturnya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020