• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Perundungan di media sosial harus dihentikan

KPPPA: Perundungan di media sosial harus dihentikan

7 Juli 2020 21:30 WIB
KPPPA: Perundungan di media sosial harus dihentikan
Deputi Pelindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar. (ANTARA/Dewanto Samodro)

Banyak manfaat gawai, tetapi juga tidak sedikit sisi buruk..

Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan perundungan di media sosial terhadap anak harus segera dihentikan dan dicegah agar tidak menjadi praktik perundungan yang berkelanjutan.

"Anak yang menjadi korban perundungan berpotensi melakukan perundungan kepada orang lain. Karena itu, perundungan harus dicegah," kata Nahar dalam sebuah seminar daring yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Nahar mengatakan perundungan termasuk bentuk kekerasan, yaitu tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang kepada seseorang atau kelompok lain karena merasa pada posisi yang lebih kuat.

Perundungan di media sosial bisa berupa hinaan verbal berdasarkan diskriminasi agama, kondisi fisik, dan kondisi ekonomi; yang peluangnya semakin besar di tengah pandemi COVID-19 karena anak memiliki waktu semakin banyak mengakses media sosial menggunakan gawai.

"Banyak manfaat gawai, tetapi juga tidak sedikit sisi buruk. Kita berharap pandemi COVID-19 tidak berdampak buruk pada tumbuh kembang anak-anak kita. Selain dampak di bidang pendidikan, ada hal-hal lain muncul yang kita rasakan," tuturnya.

Nahar mengatakan di tengah pandemi COVID-19 orang tua perlu memastikan kesehatan diri dan anak-anaknya serta memenuhi hak-hak anak secara maksimal, termasuk melindungi anak dari dampak buruk gawai dan internet.

"Kita harus berhati-hati karena masalahnya bisa saja ada di tengah keluarga dan rumah kita sendiri karena bentuk kekerasan beragam seperti kekerasan fisik, kekerasan emosional, hingga kekerasan seksual," katanya.

Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dua dari tiga anak Indonesia menyatakan pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.

Bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi adalah kekerasan fisik, kekerasan emosional, dan kekerasan seksual. 

Baca juga: Lindungi anak dari dampak buruk internet
Baca juga: Menteri PPPA: Kampung ramah anak minimalisir kasus perundungan
Baca juga: KPPPA: Pelaku perkosaan anak di Lampung Timur relawan P2TP2A

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020