Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan telah melakukan banyak upaya untuk mempercepat pencairan anggaran kesehatan COVID-19, salah satunya dengan memandu proses verifikasi.ada kelompok verifikator yang sudah kita tambah
"Kita guidance, apa saja yang bisa dilakukan, termasuk (dengan) format-format instan," kata Sekretaris Badan PPSDM Kemenkes Trisa Wahyuni Putri dalam media briefing melalui webinar, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan bahwa dalam proses pencairan anggaran kesehatan COVID-19, terutama untuk insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan, masalah verifikasi data masih menjadi kendala utama.
Untuk itu, guna mempercepat pencairan anggaran, Kemenkes melakukan pengelompokan dokumen ke dalam kelompok verifikator, yaitu untuk dokumen-dokumen yang sudah dapat segera diverifikasi, dan kelompok tindak lanjut untuk dokumen-dokumen yang masih bermasalah secara prosedur.
"Jadi ada kelompok verifikator yang sudah kita tambah karena supaya dapat melakukan percepatan dan kelompok tindak lanjut," katanya.
Baca juga: Kemenkeu: Dokumen dan verifikasi hambat pencairan anggaran COVID-19
Baca juga: Kemenkeu sebut penyerapan anggaran kesehatan naik, capai 5,12 persen
Kelompok tindak lanjut tersebut, katanya, akan menindaklanjuti dan menginformasikan kepada fasilitas kesehatan yang mengusulkan terkait data-data yang dianggap masih kurang dan perlu dilengkapi.
"Karena dari pengalaman kami melihat proses ini, yang paling lama adalah ketika verifikator mengatakan ini belum layak dibayarkan atau disetujui, kemudian dikembalikan dan pada pengembalian itulah mereka lama sekali," kata dia.
Untuk itu, Kemenkes mencoba memberikan panduan dan petunjuk, termasuk dengan menunjukkan format-format yang instan, sehingga kekurangan data dapat segera dilengkapi. Panduan tersebut, menurut dia, sangat membantu mempercepat proses pencairan.
Kemudian untuk insentif bagi rumah sakit rujukan COVID-19, Kemenkes juga, kata Trisa, telah melakukan relaksasi yang memungkinkan bagi rumah sakit yang menangani COVID-19 untuk menyampaikan usulan insentif.
"Rumah sakit ini dulunya kami memang melakukannya untuk rumah sakit rujukan COVID-19. Tapi ternyata di lapangan yang tidak rujukan juga tidak menerima. Makanya kami lakukan relaksasi juga. Berarti rumah sakit yang menangani COVID-19 boleh mengusulkan (pemberian insentif)," ujarnya.
"Jadi, kalau sebelumnya harus melalui SK Menkes atau melalui SK Gubernur, kalau sekarang yang menangani COVID-19 boleh mengusulkan," katanya lebih lanjut.
Baca juga: Menkeu: Belanja kesehatan penanganan COVID-19 tidak hanya di Kemenkes
Baca juga: Moeldoko: Presiden sampaikan ada masalah distribusi anggaran Kemenkes
Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan total biaya untuk bidang kesehatan adalah Rp87,55 triliun dengan rincian untuk penanganan COVID-19 Rp65,8 triliun, insentif tenaga medis Rp5,9 triliun, bantuan iuran JKN Rp3 triliun, santunan kematian Rp0,3 triliun, Gugus Tugas Rp3,5 triliun dan insentif perpajakan Rp9,05 triliun.
Kunta mengatakan realisasi penyerapan anggaran yang paling besar adalah untuk Gugus Tugas COVID-19 yaitu Rp2,9 triliun, sedangkan insentif perpajakan bidang kesehatan masih sekitar Rp1,4 triliun.
Baca juga: Sri Mulyani: Kita siap tambah anggaran Kemenkes, tangani Virus Corona
Baca juga: Menkes: Insentif nakes COVID-19 bisa diajukan ke Dinas Kesehatan
Pewarta: Katriana
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020