• Beranda
  • Berita
  • Polrestabes Bandung tangkap polisi gadungan berpangkat Kombes

Polrestabes Bandung tangkap polisi gadungan berpangkat Kombes

9 Juli 2020 18:32 WIB
Polrestabes Bandung tangkap polisi gadungan berpangkat Kombes
Tersangka polisi gadungan, Nur Sunan Pamungkas mengenakan seragam polisi berpangkat Kombes. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku penipuan yang mengaku polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa ditipu oleh pelaku. Pelaku melakukan penipuan dengan modus menjual jasa balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Seolah-olah dia menjual jasa bisa membantu untuk balik nama kendaraan, dia diberikan uang kemudian dia bawa lari, dia mendapatkan uang lebih dari Rp6 juta," kata Ulung di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis.

Baca juga: Polres Jakpus tangkap polisi gadungan pemeras WNA hingga Rp150 juta
Baca juga: Polres Solok Selatan Sumbar tangkap seorang polisi gadungan


Menurutnya aksi polisi gadungan yang dilakukan oleh pelaku yang bernama Nur Sunan Pamungkas (44).itu sudah berlangsung selama tiga tahun. Ulung mengatakan, pelaku mengaku kepada korban berdinas di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Polri di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Selain itu, kata Ulung, pelaku mendapat seragam dinas berpangkat Kombes itu dengan membuatnya di tempat jahit seragam di kawasan Kosambi, Kota Bandung.

Kasubaghumas Polrestabes Bandung, AKP Rahayu Mustikaningsih mengatakan pelaku kemungkinan melakukan banyak penipuan di berbagai tempat. Pasalnya, kata dia, ada laporan serupa yang diterima polisi di kota lain.

"Ini pengembangan dari Bogor dan Cimahi dan hasil pemeriksaan dia sudah tiga tahun melakukan. Diperkirakan masih banyak lagi korban," kata Rahayu.

Atas penipuan itu, pelaku diamankan bersama dengan seragam polisi gadungannya, serta satu buah BPKB kendaraan Toyota Kijang tahun 1996, dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Polisi pun menjerat pelaku dengan pasal 378 tentang penipuan.

Baca juga: Polsek Pesanggrahan tangkap polisi gadungan memeras korban
Baca juga: Mengelabui 4 janda, seorang TNI gadungan ditangkap

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020