• Beranda
  • Berita
  • Mengelabui 4 janda, seorang TNI gadungan ditangkap

Mengelabui 4 janda, seorang TNI gadungan ditangkap

17 Februari 2020 21:25 WIB
Mengelabui 4 janda, seorang TNI gadungan ditangkap
Polisi Mojokerto menujukkan barang bukti TNI gadungan yang beroperasi di wilayah hukum setempat (Antarajatim/Polresta Mojokerto/IS)
Petugas Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, berhasil menangkap tersangka berinisial KG seorang TNI AL gadungan yang berhasil mengelabui 4 orang janda dan menguras barang-barang berharga milik korbannya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung, Senin mengatakan, tersangka mengenal dengan para korban lewat media sosial pencarian jodoh.

"Tersangka dan korban berkenalan lewat media sosial pencarian jodoh," kata Kapolres di Mojokerto.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku bakar kantor desa di Tasikmalaya
Baca juga: Polisi belum pastikan pemilik ekstasi di TKP penangkapan Lucinta Luna
Baca juga: Polisi kesulitan jerat pengguna prostitusi anak


Ia mengatakan, setelah berhasil mendapatkan nomor telepon, kemudian antara tersangka dengan korban melakukan komunikasi lebih dalam serta melakukan pertemuan langsung.

"Tersangka mengaku, jika dirinya seorang anggota TNI AL kepada para korban untuk mengelabui," katanya.

Kemudian, kata dia, tersangka berjanji menikahi para korban dan saat hubungan sudah mulai jauh, barang-barang korban diambil oleh tersangka.

"Ada telepon genggam, sepeda motor dengan identitas sebagai anggota TNI AL yang diambil pelaku," ujarnya.

Ia mengatakan, saat mengelabui korban, tersangka hanya mengaku sebagai anggota TNI AL tanpa spesifik menyebutkan jenjang kepangkatan.

"Dari keterangan pelaku, seragam yang digunakan untuk mengelabui korban itu dibeli di Pasar Turi seharga Rp700 ribu dengan jaket dan juga sepatu," katanya.

Ia menjelaskan, tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dengan status duda satu anak.

"Tersangka ini statusnya duda anak satu. Selain korban dosen ada tiga korban lain yang dikelabui oleh tersangka ini," katanya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, 378 dan 372 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun.

Baca juga: Seorang TNI gadungan di Sumut ditangkap berniat curi mesin las
Baca juga: TNI gadungan pencuri motor diringkus
Baca juga: Satgas Pamtas amankan anggota TNI gadungan di perbatasan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020