Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melepasliarkan lima burung serindit melayu yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan dua hari lalu.Lima ekor burung itu merupakan barang bukti yang ditemukan petugas pada Rabu (8/7) saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang
"Lima ekor satwa dilindungi berupa burung serindit melayu tersebut kami lepaskan kembali di habitat aslinya di salah satu hutan lindung di Babel, kami berharap kegiatan ini bisa membantu menjaga kelestarian alam yang ada di daerah itu," kata Kepala Balai Karantian Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri di Pangkalpinang, Jumat.
Pelepasliaran sebanyak lima ekor burung serindit melayu atau "loriculus galgulus" tersebut dilakukan para petugas Balai Karantina Pertanian Pangkalpinang bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan Resort Konservasi Wilayah Bangka.
Baca juga: Pelaku penyelundupan lima burung serindit melayu diburu petugas
Baca juga: Polda Banten ungkap penjualan daring satwa dilindungi
Pelepasliaran satwa dilindungi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tanaman dan Satwa Yang Dilindungi, dipimpin langsung Kepala Karantina Pertanian Pangkalpinang Saifuddin Zuhri, Kepala Seksi Karantina Hewan Akhir Santoso dan sejumlah perwakilan BKSDA Sumsel.
"Lima ekor burung itu merupakan barang bukti yang ditemukan petugas pada Rabu (8/7) saat petugas melakukan pengawasan di Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang," katanya.
Menurut dia, pelepasliaran satwa liar dilakukan secepat mungkin untuk menghindari kematian sehingga dapat menyelamatkan plasma nutfah Indonesia.
Zuhri mengatakan, saat ini burung serindit melayu populasi dan ekosistem semakin sedikit bahkan hampir punah sehingga perlu dilestarikan, dilindungi dari berbagai pola perburuan, jual beli bebas dan penyelundupan.
Pelepasliaran satwa ini juga merupakan suatu bentuk sinergisitas Karantina Pertanian dengan BKSDA dalam rangka melestarikan sumber daya alam.
"Ini adalah suatu hal yang luar biasa jadi untuk ke depan perlu ditingkatkan lagi dalam hal menjaga kelestarian sumber daya alam hayati maupun nabati yang ada, terutama di Bangka Belitung," ujarnya.
Menurut dia, pelepasliaran ini merupakan salah satu fungsi Karantina Pertanian dalam mencegah keluar atau tersebarnya hama penyakit hewan karantina dan melindungi kelestarian sumber daya alam salah satunya satwa dilindungi.
"Adapun yang lebih berwenang adalah BKSDA, mereka yang memiliki tupoksi lebih dalam hal menjaga kelestarian alam terutama untuk satwa dilindungi, sebelum dilalulintaskan," kata Zuhri.
Ia mengajak masyarakat untuk menjaga ekosistem kelestarian sumber daya alam hayati hewani dan nabati, selaras dengan program Kementerian Pertanian yang digagas oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam produksi bahan pangan yang cukup, sehat dan aman.
Baca juga: Ahli hukum: Ganti rugi perdagangan satwa dilindungi bisa berbeda
Baca juga: Polda Metro serahkan 27 hewan dilindungi hasil sitaan ke BKSDA
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020