• Beranda
  • Berita
  • Kemenkeu berencana perpanjang gratis pajak penghasilan bagi UMKM

Kemenkeu berencana perpanjang gratis pajak penghasilan bagi UMKM

13 Juli 2020 13:04 WIB
Kemenkeu berencana perpanjang gratis pajak penghasilan bagi UMKM
Ilustrasi - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/pri.

WP UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperpanjang pemberian insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk UMKM yang semula sampai September menjadi hingga Desember 2020.

“WP UMKM gratis bayar pajak penghasilan sampai dengan September dan mungkin akan kita perpanjang sampai Desember,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.

Suryo mengatakan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait efektivitas dari penerapan pemberian insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) ini.

“Rencananya akan kita coba review lagi apakah nanti kita akan extend sampai Desember atau seperti apa,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam kondisi normal atau sebelum ada pandemi COVID-19, pelaku UMKM yang memiliki omzet Rp4,8 miliar per tahun harus membayar PPh sebesar 0,5 persen.

Baca juga: Dirjen Pajak ajak UMKM manfaatkan insentif PPh, yang daftar sedikit

Baca juga: 8.673 WP UMKM Jateng manfaatkan insentif pajak


Sementara itu ia mengatakan pemerintah menanggung PPh UMKM tersebut mulai April hingga September 2020 dengan mengalokasikan anggaran Rp2,4 triliun untuk pembebasan pajak ini.

Suryo melanjutkan alokasi anggaran Rp2,4 triliun itu merupakan bagian dari total biaya pemberian insentif bagi UMKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk keperluan PPh UMKM 0,5 persen nilainya Rp2,4 triliun jadi bagian dari Rp123 triliun ada PPh yang ditanggung pemerintah khusus untuk UMKM,” jelasnya.

Ia berharap dengan adanya PPh yang ditanggung oleh pemerintah maka pelaku UMKM dapat memanfaatkan omzetnya untuk menjaga keberlangsungan usaha agar dapat tetap bertahan di tengah COVID-19.

“Paling tidak mereka bisa memanfaatkan 0,5 persen dari omzet tadi untuk menjaga keberlangsungan usaha dia,” katanya.

Baca juga: Sri Mulyani katakan 365.831 wajib pajak manfaatkan insentif

Baca juga: Sri Mulyani sebut penerimaan pajak mulai membaik Juni 2020

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020