agar tidak menyembelih sapi betina produktif untuk hewan kurban pada pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah.
"Larangan penyembelihan ternak betina produktif diatur dalam UU No.14 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," kata Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat di Padang, Selasa.
Menurutnya, dalam UU tersebut pada pasal 86 dinyatakan setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif dapat dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling tinggi Rp5 juta.
Kemudian setiap orang yang menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: Presiden kurban di Padang, 600 warga kebagian kupon
Baca juga: Ikut menyembelih hewan kurban di Padang, wisatawan Singapura senang
Oleh sebab itu ia mengingatkan jangan sampai masyarakat menyembelih sapi atau kambing betina produktif untuk hewan kurban.
Ia menerangkan syarat hewan kurban yang sehat adalah tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tanduk tidak patah.
Kemudian mata bersih, kulit mengkilat, tidak diare, suhu normal 36,5 sampai 39,5 derajat celcius dan tidak ada keluar darah dari lubang kumlah yaitu hidung, mulut, mata, telinga dan anus.
"Untuk usia bagi sapi adalah dua tahun dan domba atau kambing satu tahun ditandai dengan telah berganti gigi," kata dia.
Ia memastikan kebutuhan hewan kurban di Padang mencukupi dan saat ini terdapat 21 ribu ekor sapi dan kambing sementara untuk kebutuhan berkaca dari tahun lalu hanya 13 ribu ekor.
Bagi pedagang hewan kurban Pemkot Padang juga telah menerbitkan edaran tentang protokol kesehatan yang harus dipenuhi.
Pertama pedagang hanya menjual hewan yang memenuhi syarat untuk dikurbankan, dan dapat dilakukan secara daring atau kandang penampung.
Jika dilakukan di kandang penampung maka tempat harus memenuhi persyaratan teknis, pedagang harus sehat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan sedapat mungkin transaksi non tunai.*
Baca juga: Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan
Baca juga: Pedagang hewan kurban khawatir fisik kambing lemah semasa pandemi
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020