• Beranda
  • Berita
  • Pilkada mundur, Jumlah pemilih pemula Kepri bertambah 5.951 orang

Pilkada mundur, Jumlah pemilih pemula Kepri bertambah 5.951 orang

15 Juli 2020 12:31 WIB
Pilkada mundur, Jumlah pemilih pemula Kepri bertambah 5.951 orang
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko. ANTARA/Nikolas Panama/am.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan pilkada yang diundur 9 Desember 2020 menyebabkan jumlah pemilih pemula bertambah 5.951 orang dan diperkirakan menjadi 37.158 orang.

Anggota KPU Kepri Priyo Handoko di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan data pemilih pemula ini ditetapkan dalam dua tahap, dimana pada tahap pertama sebelum pilkada diundur sebanyak 31.207 orang.

"Mereka adalah pemilih yang berusia 17 tahun sejak 18 April 2019 sampai dengan 23 September 2020," ujarnya.

Baca juga: DPRD Kepri minta KPU antisipasi kampanye hitam pada Pilkada 2020

Priyo mengemukakan setelah hari pemungutan suara mundur menjadi 9 Desember 2020, ditetapkan lagi data pemilih pemula tambahan, dimana jumlahnya 5.951 orang.

Mereka ini berusia 17 tahun sejak 24 September 2020 sampai dengan 9 Desember 2020 atau bertanggal lahir 24 September 2003 sampai dengan 9 Desember 2003.

"Jumlah pemilih pemula di Kepri sebanyak 37.158 orang. Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data mereka mulai 15 Juli sampai 13 Agustus mendatang," ujarnya.

Pemilih pemula merupakan warga negara yang akan menikmati penggunaan hak pilih untuk kali pertama. Biasanya, menurut dia, pengalaman pertama akan sangat membekas.

"Menjadi tanggungjawab kami semua untuk memberikan pengalaman berdemokrasi yang baik, cerdas, dan menyenangkan kepada mereka," katanya.

Baca juga: Anggota PPK dan PPS mundur, KPU Kepri sebut tak ganggu tahapan Pilkada

Ia mengimbau warga untuk mendukung tahapan pendataan calon pemilih mulai 15 Juli-13 Agustus 2020. Bentuk dukungan yang diberikan yakni menerima PPDP yang melakukan pencocokan dan penelitian daftar calon pemilih untuk pilkada di Kepri 2020.

Warga tidak perlu khawatir dengan PPDP yang berkunjung ke rumahnya, karena mereka dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk mencegah penularan COVID-19. Warga pun berhak menolak petugas yang tidak mengenakan masker.

Mereka juga memakai pelindung wajah, sarung tangan sekali pakai, dan rutin menggunakan cairan pembersih tangan.

PPDP juga mudah dikenali. Mereka mengenakan atribut seperti topi dan ban lengan berwarna oranye.

Selain itu, kata dia PPDP merupakan warga setempat sehingga dikenali warga.

"Warga tentu mengenal petugas tersebut sehingga tidak perlu khawatir," katanya, yang juga Koordinator Divisi Data dan Informasi.

Baca juga: KPU: Tahapan Pilkada Kepri 2020 dimulai 17 Juni

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020