• Beranda
  • Berita
  • Kemnaker susun peta jalan penempatan PMI masa normal baru

Kemnaker susun peta jalan penempatan PMI masa normal baru

15 Juli 2020 17:12 WIB
Kemnaker susun peta jalan penempatan PMI masa normal baru
Plt Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Aris Wahyudi (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersiap menyusun peta jalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam masa normal baru, kata Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Aris Wahyudi.

"Saat ini kami tengah melakukan evaluasi Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia," kata Aris dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Rabu.

Baca juga: Benny Rhamdany tegaskan BP2MI akan jadi "mimpi buruk" agen PMI ilegal

Dia menegaskan bahwa Kemnaker telah melakukan koordinasi dengan semua pemangku kepentingan seperti perwakilan RI melalui Kementerian Luar Negeri dan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) untuk mendapat informasi terkait kebijakan negara penempatan terkait tenaga kerja asing.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 nasional untuk pertimbangan kebijakan penempatan PMI di masa normal baru atau adaptasi kebiasaan baru.

Disimpulkan bahwa penempatan PMI harus memperhatikan kondisi kesiapan di dalam negeri dan negara penempatan sebagai langkah melindungi para calon tenaga kerja Indonesia (TKI).

Baca juga: BP2MI luncurkan satgas lawan penyalur TKI ilegal di Hari Kemerdekaan

Aris menegaskan bahwa dalam evaluasi Kepmenaker telah dibentuk tim kerja Kemnaker dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) danserta menyusun draf awal pedoman penempatan PMI di masa adaptasi kebiasaan baru.

Evaluasi juga dilakukan dengan mengeluarkan Permenaker tentang Penyesuaian Jangka Waktu Manfaat Pelindungan Jaminan Sosial Sebelum Bekerja Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia Selama Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, yang saat ini masih dalam proses pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam Permenaker tersebut, calon PMI akan mendapatkan relaksasi berupa tambahan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak pencabutan kebijakan penghentian sementara penempatan PMI tanpa harus membayar biaya perpanjangan dan tidak perlu mendaftar kembali.

Baca juga: BP2MI pastikan TKI korban penyiksaan di Arab Saudi dapat pendampingan

Kemnaker juga menyusun draf Kepmenaker tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Penempatan PMI akan dilakukan secara bertahap dan dilakukan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan PMI terhadap risiko terpapar COVID-19.

"Pentahapan lainnya berdasarkan tahapan proses penempatan dan jenis PMI, misalnya awak kapal migran di kapal niaga," jelas Aris.

Baca juga: Kemnaker: Pandemi sebabkan perubahan pola kerja dan jenis pekerjaan

Aris menegaskan terdapat sejumlah catatan penting bagi calon PMI sebelum dilakukan perubahan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, yakni potensi penambahan beban kerja terutama bagi PMI di pemberi kerja perseorangan apabila pemberi kerja dan/atau keluarga pemberi kerja menjalani "work from home" (WFH).

"CPMI diharapkan lebih peduli dengan isi perjanjian kerja dan mengetahui cara melaporkan permasalahan apabila terdapat pelanggaran perjanjian kerja," kata dia.

Kemnaker, tegas dia, bersama kementerian/lembaga terkait sedang memfinalisasi Pedoman Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang akan digunakan sebagai panduan bagi para pihak terkait, manakala penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru telah sudah dapat dilaksanakan.

Baca juga: Kemnaker minta perusahaan susun pola kerja hindari penumpukan orang






 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020