Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Sulba Feri Mupahir di Mamuju, Rabu, menyampaikan uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut berasal dari cash collateral jaminan sertifikat uang muka yang dikeluarkan oleh PT Jamkrindo Mamuju sebesar Rp177 juta dan Rp5 juta merupakan pengembalian dari salah seorang tersangka.
"Uang negara yang berhasil kami selamatkan dari kasus dugaan penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang senilai Rp182 juta, Rp177 juta di antaranya merupakan cash collateral jaminan sertifikat uang muka yang dikeluarkan oleh PT Jamkrindo Mamuju dan Rp5 juta pengembalian dari salah seorang tersangka," terang Feri Mupahir.
Baca juga: Kejati Sulbar tangani korupsi peningkatan jalan di Majene
Feri Mupahir mengatakan pihaknya masih berpotensi menyelamatkan yang negara Rp483 juta dari hasil pembayaran hutang salah seorang tersangka, yakni AD kepada Bank Sulselbar.
"Kami juga akan terus kembangkan sebab masih dimungkinkan menyelamatkan uang negara Rp483 juta dari Bank Sulselbar yang dibayarkan AD melalui Bank Sulselbar Mamuju. Begitupun dengan aliran dana yang lain, nanti akan kita kembangkan dalam penyidikan lebih lanjut terutama dalam pemeriksaan tersangka AD," jelas Feri Mupahir.
Kasus dugaan penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang Kabupaten Majene dengan pagu Rp9,5 miliar tahun anggaran 2018 di bawah Dinas PUPR Provinsi Sulbar tersebut telah menyeret tiga orang tersangka.
Dua orang tersangka, yakni H Rabbin Direktur Cabang dari PT Samarinda Perkasa Abadi selaku pelaksana proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang dan Inhal yang merupakan rekanan AD.
Feri Mupahir mengatakan kedua tersangka sudah dalam proses untuk diajukan ke persidangan.
Baca juga: Program pencegahan korupsi Sulbar bertengger di peringkat 14 dari 34 provinsi
Sementara, AD yang merupakan otak penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang tersebut baru ditangkap pada 11 Jul 2020 di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, setelah sempat dinyatakan buron dan ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) selama kurang lebih empat bulan.
"Tersangka AD yang baru ditangkap setelah sekitar empat bulan buron ini, merupakan rekan dari dua tersangka sebelumnya. AD ini lah yang menjadi otak pelakunya untuk penyalahgunaan uang muka proyek tersebut," urai Feri Mupahir.
Ia menguraikan, uang muka proyek peningkatan ruas jalan Salutambung-Urekang tersebut diperuntukkan untuk mobilisasi alat kebutuhan proyek dan material serta urusan teknis lainnya tetapi oleh AD dan H Rabbin dan Inha dipakai untuk kepentingan pribadi.
Uang muka senilai Rp1,6 miliar tersebut lanjut Aspidsus, diberikan kepada Inhal Rp5 juta dan Rp208 juga kepada H Rabbin.
"Selebihnya, untuk membayar hutang tersangka AD dan ada Rp101 juta digunakan untuk sewat alat di proyek perluasan jalan Salutabung-Urekan itu. Kami juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemana saja aliran dana hasil penyalahgunaan uang muka proyek peningkatan ruas jalan itu," urainya.
"Tidak menutupkemungkinan adanya tersangka lain sepanjang ada bukti permulaan yang cukup dan didukung minimal dua dua alat bukti. Tapi, semua itu akan kita ketahui melalui pengembangan penyidikan," kata Feri Mupahir.
Baca juga: KPK telisik enam dugaan korupsi di Sulbar
Pewarta: Amirullah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020