Informasi itu diperoleh setelah dokter yang melaksanakan uji cepat terhadap Djoko Tjandra diperiksa penyidik Divisi Propam Kepolisian Indonesia.
"Memang benar, setelah dokter diperiksa Propam, (kronologinya) dokter itu dipanggil oleh Brigjen PU dan di ruangannya sudah ada dua orang yang tidak dikenal dokter ini. Lalu dilaksanakan uji cepat dan hasilnya negatif dan dimintakan surat keterangannya," kata Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Bareskrim bentuk tim telusuri pemberian keistimewaan Djoko Tjandra
Utomo saat ini sedang dirawat di RS Kepolisian Indonesia dr Said Sukanto, Jakarta, karena mengalami tekanan darah tinggi.
Karena kondisi kesehatan dia, dokter di rumah sakit itu tidak memperbolehkan dia untuk mengikuti upacara penyerahan jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Kepolisian Indonesia yang digelar di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Kamis sore.
"Dokter tidak mengizinkan dia untuk berdiri maupun (menghadiri) serah terima jabatan," kata Yuwono.
Dalam upacara penyerahan jabatan tersebut, kehadiran Utomo diwakili Kepala Biro Perencanan dan Administrasi Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Adi Cahyo.
Baca juga: Kabareskrim pimpin penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Utomo untuk Djoko Tjandra. Perwira tinggi polisi dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Keputusan mutasi jabatan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tanggal 15 Juli 2020. Surat telegram itu ditandatangani As SDM Kepala Kepolisian Indonesia, Inspektur Jenderal Polisi, Sutrisno Hermawan, mewakili kepala Kepolisian Indonesia.
Utomo digeser ke bagian Yanma Kepolisian Indonesia dalam rangka pemeriksaan.
Saat ini posisi jabatan kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dipegang sementara oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo.
Baca juga: Kemarin, soal surat jalan Djoko Tjandra hingga Mahfud tetap bentuk TPK
"Jabatan Karo Korwas oleh Kabareskrim sebelum ditunjuk Plt (pelaksana tugas)," ujar Yuwono.
Dari hasil penyelidikan internal Kepolisian Indonesia, Utomo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi buronan Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Atas perbuatannya, Utomo dinilai telah melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2/2003 Tentang Disiplin Anggota Kepolisian Indonesia.
Baca juga: Surat jalan Djoko Tjandra, Mahfud: Tunggu tindakan Polri
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020