"Kami melihat terobosan yang diambil majelis hakim dalam menangani kasus ini sangat inovatif, progresif, dan inkonvensional. Semoga terobosan ini bisa menjadi yurisprudensi para hakim di Indonesia," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Kasus yang dimaksud adalah sebanyak enam orang pelajar SMA melempar seorang pelajar SMA di Wates dengan batu besar sehingga korban mengalami pendarahan hebat di bola mata dan mengakibatkan gangguan penglihatan pada pertengahan 2019. Atas kejadian itu, Polres Kulon Progo melakukan proses hukum hingga bergulir ke pengadilan.
Selanjutnya majelis hakim PN Wates memilih menggunakan jalur diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana untuk menyelesaikan kasus itu.
LPSK menyebut majelis hakim PN Wates mengambil inisiatif untuk melibatkan berbagai pihak selain kepolisian dan kejaksaan berupa upaya melakukan mediasi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang melibatkan LPSK.
Setelahnya, majelis hakim PN Wates memperkenankan LPSK menyampaikan hasil penghitungan restitusi sebesar Rp120.477.211 kepada keluarga pelaku yang berjumlah enam orang dan semuanya menerima perhitungan itu.
Sementara korban mengalami kerugian dalam bentuk materiil sebesar Rp60.477.211 dan sisanya sebesar Rp60.000.000 merupakan jumlah kerugian nonmateriil.
Baca juga: KPPPA: Cegah anak jadi pelaku tindak pidana hindari berhadapan hukum
Majelis hakim memberikan usulan segala kerugian materiil ditanggung sepenuhnya oleh para keluarga pelaku, sedangkan untuk kerugian nonmateriil dialihkan menjadi program psikososial untuk menjamin kelangsungan pendidikan korban.
Pemerintah daerah merespon positif berupa dinas pendidikan menyodorkan beasiswa di Universitas Negeri Yogyakarta sedangkan dinas sosial menawarkan beasiswa di Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS).
"Dari sini kami bisa lihat majelis hakim memiliki perspektif korban yang baik," kata Hasto.
Mengetahui para keluarga pelaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu, majelis hakim PN Wates menawarkan serta memberikan rekomendasi kepada keluarga pelaku untuk menggunakan fasilitas pinjaman salah satu bank pelat merah untuk membayarkan restitusi kepada korban.
"Kami berharap semua aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat mengambil sejumlah terobosan yang inovatif dalam menangani kasus, seperti yang terjadi di Kulon Progo," ucap Hasto.
Baca juga: KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan sistem peradilan pidana anak
Baca juga: KPPPA: Radikalisme-terorisme mengancam anak-anak
Baca juga: KPPPA: Jangan tolak anak yang baru dibina di LPKA/LPKS
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020