• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Jangan tolak anak yang baru dibina di LPKA/LPKS

KPPPA: Jangan tolak anak yang baru dibina di LPKA/LPKS

26 Juni 2020 17:32 WIB
KPPPA: Jangan tolak anak yang baru dibina di LPKA/LPKS
Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasan dalam tangkapan layar bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring di Jakarta, Jumat (26/6/2020). ANTARA/Dewanto Samodro

Anak mudah menanggapi stimulan apa pun yang datang

Masyarakat diminta untuk tidak menolak anak pelaku tindak pidana yang telah dibina di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) atau lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS), kata Hasan, Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Masyarakat juga bertanggung jawab melakukan reintegrasi sosial dengan menerima kembali anak pelaku tindak pidana yang telah selesai dibina," kata Hasan dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara daring yang diikuti di Jakarta, Jumat.

Anak pelaku tindak pidana yang baru kembali dari LPKA/LPKS bisa kembali mengulangi tindak pidana karena tidak diterima oleh orang tua atau lingkungan masyarakatnya.

Baca juga: KPPPA bahas pemulangan anak dari LPKA
Baca juga: Lindungi anak dari dampak buruk internet


Karena tidak diterima oleh keluarga dan masyarakatnya, menurut dia, akhirnya anak tersebut menjadi telantar dan mencari pelarian dengan kembali melakukan tindak pidana.

"Anak mudah menanggapi stimulan apa pun yang datang pada dirinya. Bila stimulan yang didapat baik, diajari hal-hal yang positif, maka anak yang selesai dibina di LPKA/LPKS akan menjadi baik," tuturnya.

Karena itu, selain harus menerima kembali anak pelaku pidana yang baru dibina di LPKA/LPKS, keluarga dan masyarakat juga berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan agar anak tersebut tidak kembali melakukan tindak pidana.

"Jangan menstigma, melabelkan, mengkriminalisasi, dan mendiskriminasi anak pelaku tindak pidana yang sudah keluar dari LPKA/LPKS," katanya.

Baca juga: PBHKP dampingi proses hukum terhadap anak di bawah umur
Baca juga: KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian


Selain keluarga dan masyarakat, pembinaan kepada anak pelaku pidana yang sudah keluar dari pembinaan LPKA/LPKS juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Pembinaan yang kurang dari pemerintah juga bisa menyebabkan anak tersebut melakukan tindak pidana lagi," ujarnya.

Menurut Hasan, pemerintah daerah lebih banyak berfokus pada upaya pencegahan kepada anak secara umum agar tidak menjadi anak berhadapan dengan hukum, tetapi kurang menyentuh anak yang telah berhadapan dengan hukum. 

Baca juga: KPPPA: Ada kekosongan hukum dalam pengaturan pengasuhan anak
Baca juga: Kemenkumham: Pendekatan diversi bagi anak berhadapan dengan hukum

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020