• Beranda
  • Berita
  • Orang datangi Pusdokkes urus surat bebas corona bukan Djoko Tjandra

Orang datangi Pusdokkes urus surat bebas corona bukan Djoko Tjandra

17 Juli 2020 16:37 WIB
Orang datangi Pusdokkes urus surat bebas corona bukan Djoko Tjandra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa orang yang mendatangi Pusdokkes Polri untuk meminta surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Joko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra.

Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.

"Yang datang bukan Joko Tjandra. Orang lain mengaku (sebagai) Djoko Tjandra," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Pihaknya menuturkan Tim Khusus yang dibentuk Kabareskrim Polri untuk menyelidiki kasus pemberian keistimewaan untuk buronan Djoko Tjandra, saat ini masih menyelidiki.

"Tim masih bekerja. Masih menunggu selesai pemeriksaan," katanya.

Baca juga: Propam periksa Brigjen NS terkait pencabutan red notice Djoko Tjandra

Sebelumnya Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan keterlibatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang memberikan surat jalan kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.

Tak hanya itu, Polri mengatakan bahwa Prasetijo juga terlibat dalam memberikan surat keterangan bebas COVID-19 kepada Djoko.

Sementara dalam informasi yang dibagikan IPW, ada surat keterangan pemeriksaan COVID-19 yang diterbitkan Pusdokkes Polri untuk pasien bernama Djoko Soegiarto. Dalam surat tersebut, tertera pekerjaan Joko sebagai Konsultan Biro Korwas PPNS, dengan alamat Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Surat bebas corona itu ditandatangani oleh seorang staf dokter.

Buntutnya pada tanggal 15 Juli 2020, Prasetijo dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri tanpa jabatan.

IPW juga menyebut bahwa ada surat nomor: B/186/V/2020/NCB-Div HI tertanggal 5 Mei 2020 yang ditujukan ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Brigjen NS selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia.

Karopenmas Awi Setiyono mengatakan Tim Khusus Bareskrim masih memeriksa Brigjen NS terkait hal ini.

"Masih menunggu pemeriksaan selesai," katanya.

Baca juga: Komisi III apresiasi respon cepat Kapolri terkait kasus Djoko Tjandra

Baca juga: Kabareskrim pimpin penyerahan jabatan Brigjen Prasetijo Utomo

Baca juga: Bareskrim bentuk tim telusuri pemberian keistimewaan Djoko Tjandra


 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020