• Beranda
  • Berita
  • Kejaksaan NTT dalami peran Absalom Sine dalam skandal korupsi Bank NTT

Kejaksaan NTT dalami peran Absalom Sine dalam skandal korupsi Bank NTT

19 Juli 2020 17:22 WIB
Kejaksaan NTT dalami peran Absalom Sine dalam skandal korupsi Bank NTT
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto. ANTARA/Benny Jahang/am.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto mengatakan penyidik sedang mendalami peran mantan Direktur Kredit Bank NTT dan plt Dirut Bank NTT, Absalom Sine dalam skandal korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto kepada wartawan di Kupang, Minggu.

Yulianto mengatakan hal itu terkait adanya pengakuan dari Hairudin Masaro sebagai kuasa hukum tersangka Muhamad Rusland bahwa diduga ada aliran dana Rp1,5 miliar ke Absalom Sine dari tersangka Stefanus Sulaiman.

"Penyidik masih mendalami peran dari yang bersangkutan," tegas Yulianto.

Menurut Yulianto, proses penyidikan kasus korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya dipastikan dilakukan secara transparan.

"Proses penyidikan kasus korupsi pada Bank NTT masih sedang berjalan. Yang berhak menentukan ada tidaknya tersangka baru adalah alat bukti. Nanti penyidik yang memaparkan ada tidak tersangka baru dalam kasus ini," tegas Yulianto.

Baca juga: Tujuh buronan kasus korupsi dana Bank NTT telah diringkus Kejaksaan

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Waikabubak ini mengaku dirinya yang mengendalikan langsung terhadap proses penyidikan terhadap skandal korupsi pada Bank NTT Cabang Surabaya itu sehingga dipastikan berlangsung dengan transparan.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan apabila hasil penyidikan ada keterlibatan pihak lain maka akan diproses secara hukum.

"Kami lihat perkembangnya apakah ada tersangka baru lagi. Kami tunggu saja apakah hanya tujuh orang debitur dan satu pejabat Bank NTT yang menjadi tersangka nanti kami lihat perkembanganya apakah ada tersangka lagi," tegasnya didampingi sejumlah pejabat pada Kejaksaan Tinggi NTT.

Kendati demikian tambah Yulianto, upaya pengembalian kerugian negara menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus korupsi bukan dalam jumlah tersangka.

"Tetapi pemulihan kerugian negara yang utama. Hingga saat ini kerugian negara sebesar Rp127 miliar sudah pulihkan baik dalam bentuk uang maupun aset milik para tersangka," tegasnya.

Baca juga: Kejati sita uang hasil korupsi Bank NTT senilai Rp1,2 miliar

Baca juga: Satu tersangka korupsi dana Bank NTT masih buron

Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT

Baca juga: Kejaksaan tahan suami-istri tersangka korupsi dana Bank NTT

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020