Tahun ini ditargetkan sudah bisa dihuni. Nanti akan ada semacam pendaftaran dan juga dimungkinkan seleksi untuk calon penghuni
Rumah Susun Sewa Tegalrejo Yogyakarta untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sudah selesai dibangun oleh pemerintah pusat pada akhir 2019 ditargetkan dapat dihuni pada tahun ini sembari menunggu proses serah terima ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Tahun ini ditargetkan sudah bisa dihuni. Nanti akan ada semacam pendaftaran dan juga dimungkinkan seleksi untuk calon penghuni,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, DPUPKP Kota Yogyakarta masih terus mematangkan koordinasi terkait rencana pengisian rumah susun yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tersebut.
Sebelumnya, DPUPKP Kota Yogyakarta sudah mengirimkan surat ke pemerintah pusat dan kemudian diizinkan untuk melakukan proses penghunian sementara sembari menunggu selesainya serah terima aset secara resmi.
Masyarakat yang menjadi penghuni rumah susun belum akan dikenakan sewa karena status bangunan masih dalam proses hibah, tetapi dimungkinkan diminta membayar biaya operasional untuk kebutuhan pemeliharaan dan operasional rumah susun.
Rumah susun sewa di Tegalrejo tersebut memiliki kapasitas 42 kamar dengan masing-masing unit seluas 36 meter persegi.
Di setiap kamar yang disewakan pun sudah dilengkapi dengan furnitur seperti meja dan kursi untuk tamu, meja makan, lemari pakaian dan tempat tidur. Ruangan di setiap unit juga cukup lengkap yaitu ruang tamu, dua kamar tidur dan dapur serta toilet.
Sebelumnya, Kepala Bidang Perumahan Permukiman dan Tata Bangunan DPUPKP Kota Yogyakarta Sigit Setiawan mengatakan, jika bangunan dibiarkan kosong terlalu lama tanpa ada penghuni justru dikhawatirkan akan mengalami kerusakan.
“Dengan penghunian sementara, maka warga yang menjadi penghuni pun bisa ikut merawat bangunan,” katanya.
Pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun di Tegalrejo tersebut dapat diselesaikan pada akhir 2019.
Jika rusun sudah diserahterimakan oleh pemerintah pusat, maka pengelolaan rumah susun tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan UPT Rusunawa Kota yogyakarta.
Sesuai tujuan pembangunannya, rumah susun tersebut dibangun untuk memenuhi kebutuhan papan warga Kota Yogyakarta yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dibuktikan dengan pemilikan KTP dan diharapkan penghuni bisa mandiri untuk kemudian mampu memiliki rumah sendiri.
Baca juga: Pengembang perumahan nilai Tapera terlalu lama bisa jangkau MBR
Baca juga: Bantu MBR miliki rumah, pekerja asing wajib jadi nasabah Tapera
Baca juga: Perumnas berharap aplikasi big data percepat penyerapan perumahan MBR
Baca juga: Kementerian PUPR prioritaskan peningkatan kualitas perumahan bagi MBR
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020