Polisi uber dua pencuri sapi limosin Rp40 juta

20 Juli 2020 17:13 WIB
Polisi uber dua pencuri sapi limosin Rp40 juta
Polres Bangka amankan puluhan pelaku tindak kejahatan (babel.antaranews.com/kasmono)
Pihak Kepolisian Resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menguber dua orang pelaku pencurian hewan ternak sapi jenis limosin senilai Rp40 juta milik warga di Kecamatan Pemali.

Sementara dua orang pelaku aksi pencurian ini berhasil ditangkap.

Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Senin mengatakan kedua pelaku pencurian sapi jenis limosin itu masing-masing, Teguh Margono (39) warga dari Desa Tarakan Kecamatan Simpang Katis dan Tukimin (48) warga Kecamatan Pemali.

Baca juga: Si gundul, sapi kurban Presiden untuk Kepri
Baca juga: Mudhahhy dilarang sembelih sapi betina produktif untuk kurban


"Kedua pelaku pencuri sapi itu berhasil berhasil diamankan berdasarkan laporan polisi di Polsek Pemali pada Kamis, 16 Juli 2020," katanya.

Kapolres mengatakan, sapi jenis limosin yang dicuri pelaku dari pemiliknya saat masih dalam kandang ditaksir senilai Rp40 juta.

"Selain dua orang pelaku yang berhasil kami diamankan, terdapat dua orang pelaku dalam kasus ini yang sekarang masih dalam pengejaran atau ditetapkan sebagai daftar pencarian orang," jelas kapolres.

Kapolres mengimbau seluruh lapisan masyarakat, untuk tetap menjaga kondisi keamanan lingkungan agar stabilitas kamtibmas dapat terwujud.

"Segera melapor ke polisi atau pihak pemerintah desa terdekat jika mengetahui ada hal yang mencurigakan, jaga kebersamaan di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Wali Band patok limosin satu ton untuk hewan kurban
Baca juga: Polisi Kediri amankan pencuri sapi

Pewarta: Kasmono
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020