• Beranda
  • Berita
  • 24 bangunan di Cipinang Melayu dibongkar untuk kereta cepat

24 bangunan di Cipinang Melayu dibongkar untuk kereta cepat

21 Juli 2020 12:53 WIB
24 bangunan di Cipinang Melayu dibongkar untuk kereta cepat
Alat berat menghancurkan bangunan tempat tinggal di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Selasa (21/7/2020). Penghancuran bangunan dilaksanakan Pengadilan Jakarta Timur terhadap 24 objek untuk proyek jalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim).

dari total 24 bangunan yang dibongkar, 20 di antaranya diganti rugi oleh pemerintah, sedangkan empat lainnya segera dilakukan konsinyasi

Sebanyak 24 bangunan di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, dibongkar oleh petugas gabungan, Selasa siang, untuk digunakan menjadi lahan pembangunan kereta cepat.

"Pembongkaran lahan dilaksanakan oleh pengadilan berdasarkan pemohon eksekusi yaitu PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan hari ini kita laksanakan," kata Panitera Pengadilan Jakarta Timur Marten Teny di Jakarta.

Baca juga: KCIC temui Pemprov Jabar, minta keringanan bea tanah dan bangunan

Bangunan yang dibongkar berjumlah 24 unit berupa rumah tinggal dan tempat usaha yang berdiri di atas lahan seluas empat hektare dekat Gerbang Utama Tol Halim.

Dikatakan Marten dari total 24 bangunan yang dibongkar, 20 di antaranya diganti rugi oleh pemerintah, sedangkan empat lainnya segera dilakukan konsinyasi atau pembayaran kemudian melalui pengadilan.

Baca juga: Jepang sepakati alih teknologi revitalisasi jalur kereta ke Indonesia

"Putusan pengadilan besok ada sidang, ini tetap kita eksekusi. Ini eksekusi ganti rugi, negara sudah siapkan ganti rugi," katanya.

Marten menambahkan lahan tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Negara sedang butuh lahan ini untuk kepentingan jalan kereta cepat," katanya.

Baca juga: MRT Jakarta-KCIC kerja sama pengembangan SDM

Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian mengatakan sebanyak 1.200 personel gabungan ikut serta dalam proses pembongkaran bangunan.

"Kita laksanakan pengamanan atas permintaan pengadilan. Ini ketetapan yang harus dilaksanakan," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020