"Pada hari ini, ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Nurhadi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Sekretaris PT Agama Medan dikonfirmasi soal lahan sawit Nurhadi
Ia menyatakan berdasarkan data yang dihimpun pihaknya selama ini menunjukkan Nurhadi diduga memiliki kekayaan yang tidak wajar atau tidak berbanding lurus dengan penghasilan resminya sehingga patut diduga harta kekayaan tersebut diperoleh dari hasil tindak kejahatan korupsi.
"Dalam penelusuran yang sudah dilakukan, setidaknya ditemukan beberapa aset yang diduga milik Nurhadi diantaranya tujuh aset tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah, empat lahan usaha kelapa sawit, delapan badan hukum baik dalam bentuk PT maupun UD, 12 mobil mewah, dan 12 jam tangan mewah," ungkap Kurnia.
Berdasarkan data di atas, kata dia, KPK semestinya tidak hanya berhenti pada dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang disangkakan terhadap Nurhadi, namun harus juga membuka kemungkinan untuk menjerat yang bersangkutan dengan pidana pencucian uang.
Baca juga: Tiga saksi dicecar aset tanah milik tersangka Nurhadi di Padang Lawas
Selain itu, KPK juga diharapkan dapat menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya.
"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Kurnia.
Ia mengatakan setidaknya ada beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan aturan pencucian uang.
Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode "follow the money".
Baca juga: KPK konfirmasi saksi soal gugatan yang dibantu tersangka Nurhadi
Kedua, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Hal itu, kata Kurnia, mengingat korupsi sebagai "financial crime" tentu pola pemidanaan tidak bisa hanya bergantung pada hukuman badan semata, namun mesti mengarah pada pemiskinan pelaku kejahatan.
"Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena Pasal 77 UU TPPU mengakomodir model pembalikan beban pembuktian sehingga Jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri," tuturnya.
Nurhadi merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016. Selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE) swasta atau menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK cecar saksi pembawa kabur pihak yang ketahui perbuatan Nurhadi
Baca juga: Saksi dikonfirmasi kepemilikan kantor milik menantu Nurhadi di SCBD
Baca juga: KPK konfirmasi saksi perihal penjualan vila milik tersangka Nurhadi
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020