Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Timur (Jaktim) memberlakukan lima ketentuan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi secara berjamaah, baik di lapangan maupun di masjid.Intinya boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid tapi tetap menerapkan protokol kesehatan
"Intinya boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid tapi tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Sekretaris MUI Jaktim, Ma'arif Fuadi di Jakarta, Rabu.
Ketentuan pertama, pengurus masjid membentuk tim yang bertugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pencegahan penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan shalat.
Kedua, tim penyelenggara wajib menyediakan fasilitas cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di setiap pintu masuk berikut dengan alat pengecekan suhu tubuh.
Baca juga: Pemerintah terbitkan panduan shalat Idul Adha, sembelih hewan kurban
Ketiga, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di tempat shalat dengan minimal jarak satu meter.
Keempat, memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kelima, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan di area pelaksanaan shalat.
Ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Baca juga: Istiqlal tidak gelar Shalat Idul Adha
Ma'arif mengatakan pelaksanaan Shalat Idul Adha tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19.
Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar, mengimbau agar ketentuan tersebut diimplementasikan secara optimal.
"Saya berharap tidak ada lagi klaster baru, khususnya dari masjid saat pelaksanaan Shalat Idul Adha," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020