Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara melakukan eksekusi penyitaan aset PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) di Ancol Beach City atau Mal Ancol.Jadi bukan Mal Ancol yang dibongkar tetapi aset milik MEIS yang di Mal Ancol lantai 3, 4 dan 5 dikeluarkan
Juru sita PN Jakarta Utara Muh Idris Hasan di Mal Ancol, Rabu, menjelaskan eksekusi itu berdasarkan surat Nomor 23/EKS/2019/PN.Jkt.Utr junto putusan Nomor 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr sampai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2430K/Pdt/2018 yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Jakarta surga musik
Permohonan eksekusi itu atas permohonan PT Wahana Agung Indonesia Propertindo sebagai penggugat yang berperkara dengan PT Mata Elang Internasional Stadium (MEIS) sebagai tergugat.
Baca juga: Wisata edukasi di museum
"Jadi bukan Mal Ancol yang dibongkar tetapi aset milik MEIS yang di Mal Ancol lantai 3, 4 dan 5 dikeluarkan," jelas Idris.
Eksekusi itu menggunakan sejumlah alat berat dan dikawal oleh puluhan personel gabungan TNI, Polri dan satpol PP.
Pengadilan menghukum tergugat MEIS untuk membayar kerugian material kepada penggugat sebesar Rp340 juta dan 6.600 dolar amerika.
Baca juga: Ada perahu besar terdampar di depan masjid
"Eksekusi itu tidak ada hubungannya dengan manajemen Ancol," kata juru bicara PT Pembangunan Jaya Ancol, Agung Praptono.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020