Polsek Koja menangkap dua orang petugas prasarana dan sarana umum (PPSU) Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.narkoba jenis sabu-sabu ditemukan dalam dasbor sepeda motor
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Kompol Cahyo di Mapolsek, Sabtu.
Baca juga: Polisi menindak pengguna rotator dan sirine karena keluhan masyarakat
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat (17/7).
"Para pelaku adalah petugas PSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Baca juga: Polisi buru penjual sabu ke Catherine Wilson
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020