• Beranda
  • Berita
  • Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI dikenakan sanksi Rp12 M

Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI dikenakan sanksi Rp12 M

25 Juli 2020 19:57 WIB
Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI dikenakan sanksi Rp12 M
Ilustrasi - Pengunjung mengamati limbah busa yang mencemari Curug Parigi, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (20/7/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/hp.

PT How Are You Indonesia (HAYI) berkomitmen segera membayar ganti rugi lingkungan Rp12 miliar setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perusahaan itu terbukti melakukan pencemaran di lokasi usahanya.

Direktur Penyelesaian Sengketa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan kesanggupan untuk melaksanakan putusan Gugatan Perdata Lingkungan itu ditunjukkan PT HAYI dengan membayar secara bertahap.

Tahap pertama dibayar pada 24 Juli 2020 sebesar Rp2,13 miliar, sisanya akan dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu 10 bulan.

Majelis Hakim menghukum PT HAYI untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp12.013.501.184. Atas putusan tersebut, PT HAYI yang diwakili oleh Liu Yi Chen selaku Direktur menyatakan kesanggupan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr tanggal 26 Februari 2020 sebesar Rp12 miliar.

Baca juga: Dinas LH DKI: 47 perusahaan dijatuhi sanksi pencemaran lingkungan

Baca juga: Dinas LH DKI jatuhkan sanksi kepada PT Mahkota Indonesia


PT HAYI dinyatakan terbukti melakukan pencemaran lingkungan hidup di lokasi kerjanya yang beralamat di Jalan Nanjung Nomor 206, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (Strict Liability).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengapresiasi komitmen PT HAYI untuk melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Ia mengatakan komitmen untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) seperti yang dilakukan oleh PT HAYI itu seharusnya diikuti oleh korporasi lainnya.

Rasio Sani juga menyatakan bahwa saat ini 12 perusahaan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan bersalah dan harus membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan. Akan tetapi baru tiga perusahaan yang secara sukarela membayar ganti rugi kepada negara melalui KLHK.

"Kami akan terus mengejar perusahaan yang belum membayar ganti rugi lingkungan. Kami tidak berhenti untuk melakukan eksekusi putusan-putusan ini," kata Rasio Sani.

Saat ini nilai ganti rugi lingkungan dan biaya pemulihan yang belum dieksekusi mencapai Rp19 triliun.*

Baca juga: Walhi desak pengenaan sanksi bagi pencemar Danau Toba

Baca juga: Cemari Sungai Citarum bisa dikenai pasal korupsi

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020