• Beranda
  • Berita
  • Polisi tetapkan tujuh pelaku perkosaan siswi SMP sebagai tersangka

Polisi tetapkan tujuh pelaku perkosaan siswi SMP sebagai tersangka

26 Juli 2020 17:00 WIB
Polisi tetapkan tujuh pelaku perkosaan siswi SMP sebagai tersangka
Pelaku perkosaan terhadap siswi SMP warga Kecamatan Agrabinta, Cianjur, Jawa Barat, saat digiring petugas di Mapolsek Agrabinta. (Ahmad Fikri)

Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan 7 orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur warga Kecamatan Agrabinta, sebagai tersangka setelah para pelaku mengakui perbuatannya dihadapan petugas, sehingga para tersangka terancam 15 tahun penjara atas perbuatanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton di Cianjur Minggu, mengatakan tersangka sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Cianjur, sehingga pihaknya akan menerapkan Pasal 81 Ayat (2) UU RI nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

"Para tersangka sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Sebelum menggilir korban, pelaku mencekokinya dengan minuman keras dan obat terlarang dosis tinggi. Selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur untuk disidangkan," katanya.

Baca juga: Gerombolan pemerkosa anak di bawah umur ditangkap
Baca juga: WCC: Kasus perkosaan anak di Lampung Timur harus jadi pelajaran
Baca juga: KPPPA: Pelaku perkosaan anak di Lampung Timur relawan P2TP2A


Sebelumnya Polsek Agrabinta, mengamankan tujuh orang pelaku pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMP di wilayah tersebut. Terungkapnya kasus tersebut, setelah pihak keluarga mendapati ananknya yang tidak sadarkan diri, diantarkan beberapa orang warga yang menemukan korban tergeletak di warung pinggir pantai.

Setelah mendapat keterangan dari korban, pihak keluarga melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Agrabinta. Tidak menunggu lama, petugas berhasil menangkap ketujuh orang pelaku dari rumah orang tuanya masing-masing. Pemeriksaan pelaku yang sebagian besar juga masih di bawah umur diserahkan ke Mapolres Cianjur.

Sementara korban yang sempat menjalani perawatan di puskesmas setempat, sempat mengalami muntah darah akibat luka di bagian lambung karena mengkonsumsi miras obat terlarang dosis tinggi. Selang beberapa hari mendapat perawatan, korban berkulit sawo matang dengan rambut panjang sudah diperbolehkan pulang.

"Karena ada luka di bagian lambung akibat minuman beralkohol, membuat korban muntah darah. Setelah mendapat perawatan kondisi membaik dan hari ini, sudah dipulangkan ke rumahnya dan kami akan mengontrol kondisinya per dua hari sekali," kata Kepala Puskesmas Agrabinta Rusman Abdul Gani.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020