"Indikator 17 Kabupaten/Kota Layak Anak adalah ketersediaan kawasan tanpa rokok dan tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata Lenny dalam sebuah seminar daring yang diikuti di Jakarta, Senin.
Lenny mengatakan indikator tentang rokok juga mengharuskan kawasan tanpa rokok di fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum di atas 90 persen.
Baca juga: Kemenkes: 397 kabupaten/kota sudah miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok
Selain itu, di fasilitas umum lainnya juga harus terdapat kawasan tanpa rokok di atas 50 persen. Pelaksanaan kawasan tanpa rokok harus diawasi secara kelembagaan.
"Indikator lainnya adalah tidak ada iklan, promosi, dan sponsor rokok pada kegiatan yang melibatkan anak di kabupaten/kota tersebut," tuturnya.
Pelaksanaan kawasan tanpa rokok dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok juga harus melibatkan keikutsertaan Forum Anak atau kelompok anak lainnya.
Selain itu, kemitraan antara organisasi perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, dan media dalam pengelolaan kawasan tanpa rokok dan pengawasan iklan, promosi, dan sponsor rokok juga harus dibangun.
Baca juga: Pelajar Kota Bogor dukung Perda KTR
"Anak terpapar asap rokok dari orang lain dan iklan, promosi, dan sponsor rokok mulai dari rumah, tempat umum, media luar gedung, hingga media sosial," katanya.
Sementara itu, prevalensi konsumsi tembakau penduduk usia 10 tahun hingga 18 tahun terus meningkat. Menurut Riset Kesehatan Dasar 2013, prevalensinya mencapai 7,2 persen, sedangkan pada 2018 meningkat menjadi 9,1 persen.
"Yang menyedihkan adalah laporan Badan Pusat Statistik menyatakan rokok menjadi komoditas kedua tertinggi dalam konsumsi rumah tangga di Indonesia setelah beras," ujarnya.
Baca juga: Bantu sosialisasikan KTR, milenial Yogyakarta terjun ke Malioboro
Baca juga: Pengamat: Gugatan pedagang tradisional terhadap Perda KTR sudah tepat
Baca juga: Perda KTR dinilai hambat pertumbuhan ekonomi di daerah
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020