• Beranda
  • Berita
  • Tim gabungan Bintan hentikan aktivitas tambang pasir ilegal

Tim gabungan Bintan hentikan aktivitas tambang pasir ilegal

28 Juli 2020 18:03 WIB
Tim gabungan Bintan hentikan aktivitas tambang pasir ilegal
Petugas gabungan menghentikan pertambangan pasir ilegal dan mengamankan lebih dari 20 unit mesin hisap di sejumlah lokasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. ANTARA/Nikolas Panama/am.
Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau bersama institusi lainnya menghentikan aktivitas pertambangan pasir ilegal di sejumlah kawasan di daerah tersebut.

Kepala Satreskrim Bintan AKP Agus Hasanudin, di Bintan, Selasa, mengatakan aktivitas pertambangan pasir di daerah itu cukup masif. Dari empat lokasi yakni Malang Rapat, seberang Nicoi Resort, Galang Batang dan Gunung Kijang ditemukan puluhan aktivitas pertambangan pasir.

Baca juga: MAKI desak pemda hentikan tambang pasir ilegal Bintan

Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 20 unit mesin hisap. Namun hanya dua unit mesin hisap yang dalam kondisi baik.

"Ada satu orang yang ditangkap di lokasi pertambangan," katanya.

Agus mengemukakan jumlah lokasi yang rusak akibat pertambangan pasir lebih dari 30 titik. Namun lokasi yang diduga baru-baru ini ditinggalkan pengelolanya mencapai sekitar 20 titik.

Baca juga: Pengamat: Tata kelola SDA di Bintan buruk

Kerusakan lingkungan paling banyak ditemukan di kawasan di seberang Nicoi Resort dan Galang Batang. Di Gunung Lengkuas, kata dia lokasi pertambangan pasir ilegal sebanyak empat titik.

"Kasus ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Sementara terkait ketersediaan pasir yang dibutuhkan masyarakat Tanjungpinang dan Bintan, Agus mengatakan permasalahan itu merupakan kewenangan pemerintah.

"Tentu di balik penegakan hukum yang kami lakukan, kami sudah memikirkan dampaknya, terutama terkait ketersediaan pasir. Ini tentu menjadi wilayah pemerintah," katanya.

Baca juga: Pengusaha bantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal Bintan

Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat

Baca juga: Tambang pasir ilegal merajalela di Bintan

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020