Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta kepada dinas pendidikan untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan sebelum diberlakukan kebijakan belajar tatap muka.segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini
"Kami memahami sudah banyak pihak yang ingin kembali belajar tatap muka di sekolah, tetapi kita juga harus memastikan hal tersebut dilaksanakan secara hati-hati dan terkendali. Mohon bersabar dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan," ujar Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na'im, dalam Bincang Sore Kemendikbud secara virtual, di Jakarta, Selasa.
Kemendikbud menegaskan kembali pentingnya kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Gunung Kidul izinkan belajar dengan tatap muka seminggu sekali
Baca juga: Pemprov Jabar segera buka pelaksanaan KBM tatap muka
Berdasarkan data pemantauan internal Kemendikbud (hingga 27 Juli 2020), ia mengungkap, sebanyak 79 kabupaten/kota masih belum melaksanakan pembelajaran sesuai dengan panduan dalam keputusan bersama empat menteri.
Daerah itu sebanyak 18 kabupaten/kota berada di zona hijau, 39 kabupaten/kota berada di zona kuning, 20 kabupaten/kota berada di zona oranye, dan 2 kabupaten/kota berada di zona merah.
Pada zona hijau, Ainun menjelaskan sebagian besar bentuk pelanggaran yang terjadi adalah tidak melaksanakan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan jaga jarak saat masuk sekolah sedangkan di zona kuning, oranye dan merah bentuk pelanggarannya adalah melaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Oleh karena itu kami instruksikan agar pembelajaran di daerah tersebut harus segera menyesuaikan dengan SKB 4 Menteri ini," imbuh Ainun Na’im.
Baca juga: Wapres: Kuliah tatap muka diperbolehkan jika daerahnya berstandar WHO
Baca juga: Perpanjang PSBB, Kabupaten Bogor belum bolehkan KBM tatap muka
Sementara itu, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda), Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, meminta kepada 79 kota/kabupaten untuk segera menyelaraskan proses belajar mengajar dengan ketentuan yang berlaku.
"Arahan kita mendorong kepala daerah untuk melaksanakan kewajiban sesuai kewenangannya dalam menjalankan pendidikan yang aman di masa pandemi COVID-19," kata Murni.
Murni mengapresiasi 418 kabupaten/kota yang telah melaksanakan pembelajaran di daerahnya sesuai dengan keputusan bersama empat menteri.
"Kami sangat mengapresiasi 418 kota/kabupaten di Indonesia. Saya kira cukup efektif dan terbukti bahwa Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota berkonsentrasi menangani penanganan COVID-19 termasuk proses belajar agar berjalan dengan baik," kata Murni.
Baca juga: Gubernur Banten izinkan kelas tatap muka secara terbatas
Baca juga: SMA/SMK "zona hijau" di Sumbar belum dipastikan belajar tatap muka
Ia mengatakan tahapan keputusan pembelajaran tatap muka harus berdasarkan status zona risiko COVID-19 pada suatu wilayah.
"Ini yang menetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat, tingkatannya per Kabupaten/Kota, bukan Kecamatan bahkan Kelurahan/Desa," jelas Dirjen Bangda.
Agar pendidikan tetap berjalan dengan aman di masa pandemi COVID-19, Murni memastikan akan ada sinkronisasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam perencanaan, implementasi, monitoring, dan evaluasi khususnya di bidang pendidikan.
"Mudah-mudahan dengan evaluasi ini, Pemerintah Daerah yang masih ada di zona kuning, oranye dan merah tidak memaksakan diri membuka sekolah secara tatap muka," harap Murni.
Baca juga: Pemkot Tangerang beri sanksi sekolah lakukan belajar tatap muka
Baca juga: Empat sekolah percontohan Bekasi tunda belajar tatap muka
Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020