Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP yang juga Ketua II Pansel Calon Hakim Adhoc Perikanan, Tb Haeru Rahayu meminta info dari warga soal rekam jejak kandidat hakim adhoc perikanan yang lulus ujian tertulis.Partisipasi masyarakat dalam proses ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan
"Partisipasi masyarakat dalam proses ini akan menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam profile assessment sehingga dapat diperoleh hakim adhoc perikanan yang profesional dan berintegritas," kata Tb Haeru di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan bahwa setelah ujian tertulis, proses seleksi selanjutnya yang harus dilalui oleh 68 orang calon pengetuk palu di Pengadilan Perikanan tersebut adalah profile assessment dan wawancara.
Tb Haeru menjelaskan profile assessment sendiri akan dilakukan oleh lembaga independen sebagai penilai yang telah ditunjuk oleh panitia seleksi. Lembaga independen ini yang akan melakukan penelusuran rekam jejak kandidat hakim ad hoc perikanan termasuk berdasarkan informasi yang dikirimkan oleh masyarakat.
"Jadi informasi dari masyarakat akan diolah oleh asesor dan kemudian hasilnya dalam bentuk rekomendasi akan disampaikan kepada pansel," ungkapnya.
Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Drama Panca Putra menjelaskan bahwa penilaian yang dilakukan oleh penilai independen tersebut akan mengacu pada kriteria ideal hakim ad hoc perikanan yang telah ditetapkan oleh pansel.
Kriteria tersebut diantaranya terkait dengan kejujuran, keadilan, kepemimpinan, kemampuan mengambil putusan, bekerja dalam tim, profesionalisme, independensi, dan kematangan emosional.
Untuk itu, ujar dia, tidak mudah bagi para kandidat untuk dapat lolos berdasarkan kriteria yang sudah ditetapkan.
"Kami prinsipnya mencari kualitas ideal, karena peran Hakim Ad Hoc Perikanan ini sangat krusial untuk kemajuan dunia perikanan di Indonesia," tegas Drama.
Berdasarkan hasil tes tulis yang dirilis oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebanyak 68 kandidat dinyatakan lulus. Rinciannya, 4 kandidat di wilayah Medan, 49 di wilayah Jakarta dan 15 kandidat di wilayah Makassar.
Pengadilan Perikanan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.
Pengadilan Perikanan sendiri telah ada di 10 lokasi yaitu di Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, Tual, Tanjung Pinang, Ranai, Ambon, Sorong, dan Merauke.
Baca juga: Sebanyak 83 kandidat ikuti seleksi hakim Pengadilan Perikanan
Baca juga: Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan jaring aspirasi warga
Baca juga: Dibuka. Pendaftaran calon hakim adhoc pengadilan perikanan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020