"Pansel mengharapkan masukan secara tertulis dari masyarakat terhadap nama-nama calon hakim ad hoc Pengadilan Perikanan yang dinyatakan lulus seleksi ujian tertulis," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Agus Suherman yang juga sebagai Ketua II Pansel, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Dibuka. Pendaftaran calon hakim adhoc pengadilan perikanan
Menurut Agus Suherman, hal itu dilakukan dalam rangka menjunjung tinggi transparansi proses seleksi dan memperoleh calon hakim ad hoc Pengadilan Perikanan yang benar-benar "clean and clear".
Selain itu, ujar dia, proses itu penting agar calon hakim memiliki integritas, tidak berafiliasi parpol, tidak mempunyai permasalahan hukum maupun korupsi, serta untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: Perangi IUU Fishing, KKP Perkuat Hakim Adhoc Pengadilan Perikanan
Sebagaimana diketahui, Pansel Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan tahun 2019 telah mengumumkan kelulusan seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan melalui laman Mahkamah Agung www.mahkamahagung.go.id dan laman KKP www.kkp.go.id. pada tanggal 19 Juli 2019.
"Sebanyak 62 orang dinyatakan lulus dari total 99 orang peserta yang telah mengikuti seleksi ujian tertulis pada Senin (15/7)," kata Agus Suherman.
Agus menambahkan, masyarakat dapat menyampaikan informasi/penilaian secara tertulis dan dialamatkan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9-13, Jakarta Pusat 10110, dan Direktorat Penanganan Pelanggaran, Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Gedung Mina Bahari IV Lantai 10, Jakarta Pusat dengan mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon.
"Masukan dapat diterima selambat-lambatnya pada Senin, 19 Agustus 2019, dan Pansel akan merahasikan identitas pengirim," ucapnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019