"Kami minta pemerintah melakukan rekonstruksi terhadap seluruh pasal-pasal yang berkaitan dengan urusan pemerintah pusat dan daerah yang ada di RUU Cipta Kerja," kata Supratman Andi Atgas, Selasa.
Ia mengingatkan bahwa pasal yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja jangan sampai bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berkaitan dengan otonomi daerah.
Baca juga: Anggota DPR ingin RUU Cipta Kerja jangan gerus kewenangan pemda
Pasal tersebut, lanjutnya, mengemukakan bahwa provinsi, kabupaten atau kota merupakan daerah yang otonom, yaitu suatu masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang berhak, berwenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja harus sesuai dengan amanat konstitusi Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada banyak terobosan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di antaranya kepastian hukum, perizinan yang dipermudah dan penilaiannya berbasis risiko.
"Ini sangat membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko, jadi ada simplifikasi aturan dan prosedur," katanya dalam webinar, Selasa (14/7).
Baca juga: Kepala BKPM sebut izin amdal "berhantu," ladang oknum tarik untung
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengungkapkan hanya perusahaan dengan usaha memiliki risiko tertentu yang harus melengkapi izin.
Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat pengarusutamaan dalam RUU itu agar mereka bisa mudah mengakses permodalan.
"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," imbuhnya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020