"Potensi penyebab kematian pertama adalah penanganan yang terlambat karena pasien juga datang ke rumah sakit dalam kondisi yang sudah lebih buruk dari kondisi di awal," kata Dewi dalam konferensi pers di Graha BNPB di Jakarta pada Rabu.
Penanganan yang terlambat itu disebabkan ketika pasien saat memiliki gejala ringan tidak langsung memeriksakan diri tapi menunda sampai kondisi sudah memburuk.
Baca juga: Satgas COVID-19 sebut 225 kabupaten/kota nihil angka kematian COVID-19
Potensi lain adalah karena Indonesia memiliki beban ganda yaitu keberadaan penyakit menular dan adanya penyakit tidak menular yang bisa menjadi penyakit penyerta pada kasus COVID-19. Keberadaan penyakit penyerta itu bisa membuat kondisi pasien semakin memburuk setelah terinfeksi.
Beberapa penyakit penyerta itu seperti hipertensi dan diabetes melitus, dengan Indonesia sendiri menempati peringkat enam dunia untuk penderita diabetes melitus atau kencing manis.
"Potensi penyebab kematian yang lain adalah terkait kesediaan dari fasilitas kesehatan baik dari alat kesehatan dan SDM," kata Dewi.
Karena itu, ujar Dewi, harus diperhatikan juga ketersediaan tempat tidur, ventilator dan SDM kesehatan untuk menangani COVID-19. Selain itu harus diperhatikan angka penggunaan tempat tidur di rumah sakit masih sesuai standar yaitu 60 persen pemakaian, agar ketika ada kenaikan kasus fasilitas kesehatan masih bisa menampungnya.
Baca juga: Satgas COVID-19: Tidak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu
Baca juga: Positif COVID-19 bertambah 1.922, sembuh bertambah 1.813
Baca juga: Meutia Hatta: Kebiasaan baru perlu waktu jadi kebudayaan
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020