"Piagam Jakarta itu menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, menjiwai UUD 1945," kata Lukman dalam bedah buku "Wawasan Pancasila" yang digelar secara daring, Rabu.
Dia mengatakan di banyak negara, lingkungan peradilan hanya mengenal peradilan umum dan militer.
Baca juga: Peran Kasman Singodimedjo dalam persatuan bangsa
Baca juga: Pengurus MUI minta Pancasila tak lagi dibenturkan dengan Piagam Jakarta
Sementara dalam UUD 1945 pada pasal 24 ayat 2, kata dia, menyebut kekuasaan kehakiman mengenal empat peradilan yaitu umum, agama, militer dan tata usaha negara.
"Apakah ini praktik diskriminatif? Tidak! Karena itu dijiwai Piagam Jakarta," kata Lukman yang pernah menjadi anggota legislatif.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan Indonesia juga mengakui hukum agama. Agama meskipun tidak menjadi ideologi bangsa tetapi konstitusi mengakui dan mengakomodir.
Dia mencontohkan terdapat banyak undang-undang yang merupakan cerminan hukum agama yang tertuang dalam regulasi perhajian, zakat, pernikahan dan lain-lain.*
Baca juga: Nur Wahid: Ulama Aceh berkontribusi jaga keutuhan NKRI
Baca juga: Asbihu NU: Kemenag diuntungkan kalah di pengadilan Siskopatuh
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020