Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (perda) tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan COVID-19, yang memuat sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan COVID-19.selama ini masyarakat terkesan abai untuk menggunakan masker
"Raperda yang kita siapkan ini sebagai tindak lanjut dari perda serupa yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat," Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Rabu.
Menurutnya, dalam raperda itu disebutkan pengenaan sanksi diberikan baik secara perorangan, badan usaha maupun lembaga yang terindikasi melanggar protokol COVID-19, dengan denda maksimal bagi perseorangan yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Tanpa izin Gugus Tugas, sekolah tatap muka di Mataram tak dibuka
Baca juga: Pemkot akan canangkan Mataram menuju zona hijau COVID-19
Sementara untuk badan usaha atau lembaga, yang terbukti tidak menerapkan protokol COVID-19 dalam operasionalnya dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal sesuai Undang-Undang sebesar Rp50 juta dan kurungan selama 6 bulan.
"Perlu diingat, untuk penerapan sanksi itu tidak serta merta sebab ada beberapa parameter yang dipertimbangkan. Misalnya, terkait dengan situasi dan kondisi serta kapasitas orang yang melanggar," katanya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 38 dalam raperda tersebut, pengenaan ketentuan pidana terhadap pelanggaran pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dilakukan oleh Kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi untuk pembayaran denda masuk ke kas negara, dan ditetapkan di pengadilan seperti beracara biasa. Mekanisme beracara di yudikatif tetap dilakukan, bukan sebaliknya pemda sebagai yudikatif," katanya.
Baca juga: Kembali, jenazah pasien COVID-19 dijemput paksa di RSUD Mataram
Baca juga: Polresta Mataram gagalkan pengambilan paksa jenazah COVID-19
Lebih jauh Swandiasa mengatakan, raperda tersebut menjadi priotitas untuk dibahas dan segera ditetapkan, agar sanksi di dalamnya bisa menjadi terapi bagi masyarakat sehingga orang tidak menganggap remeh. "Selama ini masyarakat terkesan abai untuk menggunakan masker," katanya.
Perlu diingat, kata Swandiasa lagi, tarif denda yang disebutkan itu merupakan ambang batas maksimal, dan dalam pengenaan dendanya pasti ada tahapan-tahapannya, baik itu sosialisasi maupun lainnya agar masyarakat mengetahui secara masif.
Selain itu, akan dilakukan uji publik, edukasi dan pemberian pencerahan secara maksimal dan merata. "Jadi aturan itu tidak serta merta diterapkan," katanya.
Dia berharap, dengan adanya regulasi pemberian sanksi bagi masyarakat yang tidak bermasker di tempat umum bisa meredam penyebaran COVID-19 yang saat ini kasusnya terus meningkat.
"Pemberian sanksi ini bisa efektif, karena selama ini tidak ada sanksi tegas terhadap orang yang melanggar protokol COVID-19," katanya.
Baca juga: Masjid IC Mataram adakan Shalat Idul Adha sesuai protokol COVID-19
Baca juga: Pasien COVID-19 kabur di Lombok Barat berhasil dijemput kembali
Pewarta: Nirkomala
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020