• Beranda
  • Berita
  • OJK: Masa "survival" terlewati, Indonesia masuk ke pemulihan ekonomi

OJK: Masa "survival" terlewati, Indonesia masuk ke pemulihan ekonomi

5 Agustus 2020 17:39 WIB
OJK: Masa "survival" terlewati, Indonesia masuk ke pemulihan ekonomi
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoto ketika memberikan sambutan dalam peluncuran penjaminan kredit modal kerja bagi sektor korporasi di Jakarta, Rabu (29/7/2020) ANTARA/Dewa Wiguna

Kami pandang fase survival sudah terlalui, dan kita masuk recovery dengan berbagai upaya sinergi dari berbagai kebijakan pemerintah, moneter, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengklaim industri jasa keuangan Tanah Air sudah melewati masa “survival” atau bertahan di tengah pandemi COVID-19, dan kini akan memulai tahap pemulihan (recovery).

“Kami pandang fase survival sudah terlalui, dan kita masuk recovery dengan berbagai upaya sinergi dari berbagai kebijakan pemerintah, moneter, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan,” kata Wimboh dalam konferensi pers daring Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Jakarta, Rabu.

Wimboh mengatakan parameter kinerja pebankan membaik di Juli 2020, setelah terkoreksi di semester I 2020 karena tekanan pandemi COVID-19. Misalnya, pertumbuhan kredit perbankan hingga 22 Juli 2020 menggeliat di 2,27 persen (year on year/yoy). Angka tersebut lebih baik ketimbang pertumbuhan kredit Juni 2020 yang sebesar 1,49 persen (yoy).

“Ini sudah lewati batas terendahnya pada Juni 2020 lalu. Kita harapkan di akhir juli ini bisa ditutup positif dan terus meningkat,” ujar dia.

Menurut Wimboh, pertumbuhan kredit perbankan dikarenakan kebijakan penempatan dana pemerintah di bank BUMN dan bank pembangunan daerah (BPD) dengan bunga rendah. Kebijakan penempatan dana itu menyokong kelonggaran likuiditas.

Selain itu, akitvitas ekonomi juga sudah mulai bergulir yang tercermin dari meningkatnya konsumsi masyarakat di Juli 2020.

Adapun pemerintah sebelumnya telah menempatkan dana di empat bank BUMN sebesar Rp30 triliun. OJK meyakini dana tersebut dapat digulirkan sebagai kredit dengan nilai ungkit (leverage) hingga tiga kali lipat.

Ketua DK OJK itu juga membuka kemungkinan untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit bagi nasabah perbankan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19.

“Kami siap untuk berikan perpanjangan kebijakan, terutama POJK Nomor 11 agar beri ruang lebih luas kapda sektor usaha untuk bangkit. Di mana kita lihat perpanjangan ini diperlukan karena dari berbagai usaha masih butuh waktu lagi untuk recover (pulih) lebih lanjut,” ujar dia.

Baca juga: OJK yakin kredit perbankan masih tumbuh 3-4 persen tahun ini

Baca juga: Ketua OJK nilai sentimen positif mulai terjadi di pasar modal

Baca juga: Kredit bermasalah bank meningkat di Juni 2020, capai 3,11 persen

Baca juga: OJK sebut pertumbuhan premi asuransi terkontraksi


 

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020