Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dikoordinasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membagikan masker secara serentak di 17 kecamatan menyusul melonjaknya kasus positif COVID-19 dalam beberapa hari terakhir.Total ada 9.500 masker yang dibagikan
"Dalam beberapa hari terakhir di Kabupaten Sleman mengalami peningkatan kasus postif COVID-19 yang cukup signifikan. Untuk itu sebagai salah satu bentuk upaya mencegah penyebaran atau penularan COVID-19 kami melakukan pembagian masker di 17 kecamatan," kata Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Arif Pramana di Sleman, Jumat.
Menurut dia, kegiatan yang dilakukan secara serentak pada hari ini tersebut juga bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-75.
"Dengan kegiatan pembagian masker ini, diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam mengenakan masker," katanya.
Arif Pramana mengatakan masker yang dibagikan di setiap kecamatan sejumlah 500 masker, kecuali di lokasi Denggung, wilayah Kecamatan Sleman dan Kecamatan Berbah dibagikan sejumlah 1.000 masker.
"Total ada 9.500 masker yang dibagikan," katanya.
Bupati Sleman Sri Purnomo yang hadir dalam kegiatan pembagian masker di Lapangan Denggung bersama Forkompimda berkesempatan langsung membagikan masker kepada pengendara yang melintas, kemudian dilanjutkan ke Pasar Denggung dan Foodcourt Denggung.
Sri Purnomo mengatakan dari pantauan tersebut kesadaran masyarakat Sleman sangat tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan.
Berdasarkan pantauan tersebut, hanya terdapat dua hingga tiga orang yang tidak menggunakan masker.
"Hanya sedikit yang tidak menggunakan masker, karena alasannya lupa dan terburu-buru, selebihnya semua sudah menggunakan masker," katanya.
Bupati berpesan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun sebelum bepergian.
"Jangan sampai karena terburu-buru menjadi kita lupa dan mengabaikan protokol kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, saat ini Pemkab Sleman belum memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
"Sebelum memberlakukan Peraturan Presiden tentang tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, memberikan edukasi dan sosialisasi jauh lebih penting sebelum menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, ke depan jika memang dibutuhkan sanksi sosial lebih tepat untuk memberikan efek jera.
"Selain hasilnya bermanfaat untuk orang lain, menjadi edukasi buat pelanggar, misal dalam bentuk kerja bakti bersih-bersih lingkungan," demikian Sri Purnomo.
Baca juga: Destinasi wisata di Sleman mulai berbenah menuju normal baru
Baca juga: Indogrosir Sleman jadi klaster baru penularan COVID-19 di DIY
Baca juga: Pemkab wajibkan mahasiswa yang akan mulai kuliah di Sleman lakukan RDT
Baca juga: Kemenag Sleman : Rumah ibadah diharapkan jadi contoh pencegahan corona
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020