• Beranda
  • Berita
  • PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotawaringin Timur

PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotawaringin Timur

7 Agustus 2020 19:08 WIB
PAN restui Rudini-Samsudin bertarung di Pilkada Kotawaringin Timur
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyerahkan surat keputusan persetujuan pencalonan kepada pasangan bakal calon bupati Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsudin di kantor DPP PAN di Jakarta, Kamis malam (6/8/2020). ANTARA/HO
Pasangan Muhammad Rudini Darwan Ali dan H Samsudin mendapat restu dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, untuk bertarung pada pemilu kepala daerah serentak 9 Desember 2020.

"Sudah (rekomendasi). Insya Allah. Penyerahannya tadi malam (Kamis malam) pukul 21.00 WIB di kantor DPP PAN. Ini saya masih di Jakarta," kata Samsudin dihubungi dari Sampit, Jumat.

Samsudin membenarkan foto yang beredar terkait momen penyerahan rekomendasi dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan kepada calon bupati Muhammad Rudini Darwan Ali. Selain Samsudin, turut hadir Ruswandi Darwan Ali yang merupakan kakak Rudini dan seorang pengurus DPW PAN Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca juga: PAN resmi usung pasangan Mulyadi-Ali Mukhni Pilgub Sumbar 2020
Baca juga: Zulkifli konfirmasi Vernita Syabilla bukan kader PAN
Baca juga: Zulkifli: Pertemuan bersama AHY teguhkan kehadiran parpol


Dalam model surat B.1-KWK surat keputusan DPP PAN tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, ditulis dengan tegas nama Muhammad Rudini Darwan Ali sebagai calon bupati dan H Samsudin sebagai calon wakil bupati.

Surat model surat B.1-KWK tersebut ditandatangani di atas materai oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno tertanggal 6 Agustus 2020. Keluarnya surat ini menjadi jawaban terhadap polemik yang sempat muncul terkait rekomendasi PAN setelah sempat beredar surat B.1-KWK atas nama pasangan calon lain.

Nama pasangan Rudini-Samsudin memang makin menguat sebagai kandidat kuat peraih rekomendasi PAN. Rudini yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur dan Ketua DPC PAN Kotawaringin Timur, serta Samsudin yang menjabat Kepala Kantor Kementerian Agama Kotawaringin Timur, dinilai sebagai pasangan terbaik untuk diusung partai tersebut.

Untuk bisa mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada Kotawaringin Timur nanti, PAN harus berkoalisi dengan partai politik lain. PAN yang memiliki enam kursi di DPRD Kotawaringin Timur, membutuhkan minimal dua kursi untuk memenuhi syarat agar bisa mendaftarkan pasangan calon mereka ke Komisi Pemilihan Umum setempat.

"Untuk koalisi partai, masih dalam proses. Mudah-mudahan semua berjalan lancar," sambung Samsudin.

Sebelumnya, Samsudin menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam pilkada. Saat penjaringan bakal calon kepala daerah di DPC PAN Kotawaringin Timur, dia memang hanya mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati.

Samsudin juga sudah menyatakan siap mengikuti aturan, termasuk terkait pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara negara jika nantinya dia telah ditetapkan sebagai calon wakil bupati mendampingi Rudini oleh KPU Kotawaringin Timur.

Sementara itu, selain pasangan Rudini-Samsudin, sudah ada pasangan calon lain yang muncul. Mereka adalah pasangan HM Taufiq Mukri-Supriadi yang membawa bendera Partai Golkar dan pasangan Suprianti-Sanidin yang sudah mengantongi rekomendasi dari DPP Partai Gerindra.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020