• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Banten kaji sanksi untuk pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Banten kaji sanksi untuk pelanggar Protokol Kesehatan

9 Agustus 2020 20:13 WIB
Gubernur Banten kaji sanksi untuk pelanggar Protokol Kesehatan
Gubernur Banten Wahidin Halim (Mulyana)
Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mewacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2019.

"Ada kecenderungan kenaikan di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Walaupun tidak berpengaruh terhadap kenaikan di tingkat nasional, kita kaji dan apa yang mempengaruhinya," kata Wahidin Halim dalam telekonferensi Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perpanjangan Ketujuh (VII) atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, di Serang, Minggu.

Wacana penerapan Inpres No. 6 Tahun 2020 itu untuk merespon terjadinya peningkatan kasus di wilayah Tangerang Raya, khususnya di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Wakil Ketua MPR ajak masyarakat taat protokol kesehatan

Namun demikian, kata Wahidin, wacana itu perlu didiskusikan dan dikaji lebih lanjut. Termasuk kesiapan aparat penegak hukum. Disesuaikan dengan kondisi masing-masing kabupaten/ kota.

"Waspadai dan pertahankan. Jangan sampai posisi zona kuning kembali lagi ke zona merah karena akan sangat berat untuk penanganannya," kata Wahidin Halim menegaskan.

Gubernur Banten juga menginstruksikan untuk memberikan perhatian terhadap kehadiran kerja bagi pegawai di pemerintah daerah maupun swasta agar menjadi perhatian. Mempertimbangkan kembali WFH (Work Form Home) dengan proses evaluasi dan kontrol yang ketat. Termasuk kegiatan masyarakat atau keramaian harus tetap mendapatkan perhatian oleh aparat penegak hukum.

"Pengawalan yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum selama ini jangan sampai sia-sia," kata dia.

Pemerintah Pusat, lanjut Gubernur Banten, memberikan keleluasaan kepada daerah seperti sekolah dan sebagainya.

Baca juga: Pemerintah Aceh siapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan

"Ini perlu hati-hati dalam menerapkannya. Sampai sejauhmana jika sekolah dibuka? Jangan sampai sekolah dibuka tatap muka, terjadi peningkatan angka yang terpapar seperti di Tegal dan Cilegon. Artinya, jangan ketika Pemerintah Pusat memberikan diskresi kepada daerah, tapi kita tidak hati-hati," kata dia.

"Harus dipersiapkan dan dicek sejauhmana sekolah-sekolah siap dengan sarana prasarana dan pemantauannya," kata dia.

Selain itu, Gubernur Banten juga mengajak seluruh pihak untuk mengantisipasi dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan tumbuh negatif atau mengalami resesi.

"Pemprov Banten telah menyiapkan desain pemulihan ekonomi melalui kegiatan padat karya. Tingkatkan dan dorong giat pertanian. Pastikan stok cadangan pangan di kabupaten/kota aman," katanya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti menyampaikan, dalam dua (2) pekan PSBB Perpanjangan Ketujuh atau PSBB Tahap VIII wilayah Tangerang Raya, terjadi peningkatan kasus pada delapan (8) kota/kabupaten di Provinsi Banten. Khususnya di wilayah Tangerang Raya.

Hal itu, kata Ati, karena masifnya tracking, dan skrining yang dilakukan, mobilitas masyarakat yang menimbulkan klaster impor bertambah, serta dibukanya beberapa perkantoran dan pusat perbelanjaan yang menjadikan kalster baru. 

Baca juga: Pengamat nilai Inpres sanksi pelanggar protokol kesehatan sudah tepat
Baca juga: Serang bolehkan lomba peringati HUT RI dengan taati protokol kesehatan
Baca juga: Gubernur Kalimantan Utara: Langgar protokol kesehatan bisa dipidana
Baca juga: Panglima TNI: Inpres disiplin protokol kesehatan untuk tekan COVID-19

Pewarta: Mulyana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020