Pertumbuhan ekonomi masih mengandalkan konsumsi rumah tangga, terbentuknya kepercayaan diri bertransaksi akan berdampak pada peningkatan kualitas barang/jasa oleh pelaku usaha...
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa kepastian hukum terhadap kepercayaan konsumen dalam bertransaksi dapat mempengaruhi angka Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
"Pertumbuhan ekonomi masih mengandalkan konsumsi rumah tangga, terbentuknya kepercayaan diri bertransaksi akan berdampak pada peningkatan kualitas barang/jasa oleh pelaku usaha, sehingga dapat mendorong daya beli," ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman di Jakarta, Senin.
Selain itu, lanjut dia, pendapatan pemerintah juga dapat meningkatkan melalui pajak, seiring dengan berputarnya ekonomi nasional.
Ke depan, menurut dia, terdapat tiga pilar dalam rangka menjaga transaksi jasa atau barang yakni pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.
Baca juga: Peneliti sebut transaksi digital perlu akses dan perlindungan konsumen
"Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, sebagai satu kesatuan dalam setiap transaksi menjadi modal utama pertumbuhan ekonomi suatu negara bangsa," ucapnya.
Ardiansyah Parman mengatakan salah satu tujuan BPKN adalah Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang meningkat, konsumen dan pelaku usaha ada kepastian hukum, serta akses pemulihan hak yang sederhana dan cepat.
"Oleh karena itu lembaga PK (Perlindungan Konsumen) mengedepankan prinsip perlindungan konsumen, penguatan kerja sama global, pembangunan dan penguatan sistem perlindungan konsumen nasional secara inklusif, pengembangan National Dispute Resolution (NDR) baik offline maupun online serta penguatan konsumsi dan produksi berkelanjutan," paparnya.
Ardiansyah Parman menyampaikan selama masa Anggota BPKN Periode IV (2017-2020) sebanyak 190 rekomendasi telah dikirimkan kepada Kementerian/Lembaga, namun tanggapan dari rekomendasi tersebut baru mendapat respon dari 39 Kementerian/Lembaga.
Baca juga: BPKN: Perlindungan konsumen bisa menambah pemasukan APBN
"Walaupun dari tahun ke tahun prosentase responsnya semakin meningkat, rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi masukan untuk perbaikan perlindungan konsumen di Indonesia," katanya.
Sementara itu tercatat jumlah pengaduan yang diterima oleh BPKN sebanyak 3.269, sebesar 74,03 persen didominasi oleh pengaduan di sektor perumahan.
"Walaupun penyelesaian sengketa bukan ranah dari BPKN, beberapa pengaduan yang masuk telah diselesaikan, hak konsumen terpulihkan. Maksudnya, pelaku usaha telah melakukan kewajibannya dengan memenuhi hak konsumen," katanya.
Ia menambahkan apabila pengaduan tidak menemukan resolusi, BPKN menyarankan agar konsumen untuk menempuh upaya hukum yang diperlukan terkait kasus yang diadukan. Dengan begitu, pengaduan konsumen akan dikaji lebih jauh yang dapat dijadikan saran dan rekomendasi kepada K/L.
Baca juga: Masih banyak masalah perlindungan konsumen perumahan
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020