Ada pun tiga perusahaan yang diduga kerap menyebabkan pencemaran limbah kelapa sawit di dalam sungai di Nagan Raya masing-masing yaitu PT KA, PT SC, dan PT RM.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kasus pencemaran limbah tersebut telah berulang kali terjadi, dan tidak memiliki itikad baik dari pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka,” kata Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Muhammad Nur dalam keterangan tertulis diterima di Meulaboh, Selasa malam.
Baca juga: YPTB:11 tahun kasus pencemaran Laut Timor belum ada tindak lanjut
Menurutnya, laporan dugaan pencemaran limbah tersebut didapatkan WALHI Aceh sesuai tembusan surat bersama Panglima Laot Lhok Kuala Seumanyam, Keuchik (kepala desa) Gampong Kuala Seumanyam, Keuchik Gampong Blang Luah, keuchik Gampong Alue Bateung Brok, dan Keuchik Gampong Ujong Tanjong, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Acehh Tanggal 24 Juli 2020.
Surat yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nagan Raya tersebut, kata Muhammad Nur, merupakan pengaduan masyarakat terkait pencemaran sungai dengan membuang limbah olahan sawit yang diduga dilakukan oleh tiga perusahaan masing-masing yaitu PT KA, PT SC, dan PT RM.
Selain persoalan limbah cair, masyarakat di sekitar operasional tiga perusahaan tersebut juga mengeluhkan pencemaran udara akibat asap hasil pembakaran karena lokasi pabrik hanya berjarak 100 meter dari permukiman penduduk.
Selain itu, kondisi kolam pengelolaan limbah tidak memenuhi standar, ditemukan beberapa kerusakan di pematang kolam sehingga limbah dengan mudah tercampur antara kolam satu ke kolam lainnya.
Baca juga: Terbukti cemarkan lingkungan, PT HAYI dikenakan sanksi Rp12 M
“Pengakuan masyarakat, dengan kondisi kolam seperti itu menjadi ancaman terhadap ternak masyarakat, pernah kejadian kerbau warga mati di kolam limbah perusahaan,” kata Muhammad Nur.
Dari berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat dan temuan langsung WALHI Aceh di lapangan, pihaknya mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh untuk melakukan audit lingkungan di tiga perusahaan tersebut di Nagan Raya.
“Pemerintah Aceh melalui DLHK harus mengambil sikap tegas dan harus berani memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan, jika perlu lakukan evaluasi terhadap izin lingkungan yang telah diberikan,” kata M Nur menambahkan.
Jika hasil audit lingkungan nantinya ditemukan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum, WALHI Aceh juga mendesak pihak perusahaan harus mengganti kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat pencemaran limbah.
Pihaknya juga berharap, apa yang disampaikan dan dikeluhkan oleh sejumlah pemangku adat dan sejumlah aparat desa di Nagan Raya, merupakan persoalan serius dan harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Nagan Raya dan Pemerintah Aceh.
“Jangan sampai di tengah darurat COVID-19, perekonomian masyarakat juga terganggu oleh ulah perusahaan sawit yang tidak taat dan patuh terhadap pengelolaan lingkungan,” kata M Nur menegaskan.
Baca juga: Kepada Kepala DLH, Bupati Bogor: Selesaikan limbah Sungai Cileungsi
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020