"KUA sebagai institusi beserta penghulu sebagai elemennya merupakan aktor penting untuk memperkuat terimplementasikannya moderasi beragama di tengah masyarakat," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, penghulu di KUA bersentuhan langsung dengan lembaga sosial terkecil di negara yaitu keluarga. Meski keluarga merupakan unit terkecil tetapi penting untuk area yang lebih luas yaitu masyarakat dan bangsa.
KUA, kata dia, begitu dekat dengan masyarakat sehingga berperan dalam memperkuat moderasi beragama sebagai pondasi cara pandang, sikap dan praktik beragama jalan tengah (moderat). KUA juga meneguhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial.
Baca juga: Wamenag: Tantangan MUI di era Revolusi Industri 4.0 tidak ringan
Baca juga: Wamenag: 90 persen KUA di Jakarta tidak layak
Tidak dapat disangkal, kata Wamenag, bahwa peran penghulu penting dalam pembentukan awal keluarga harmonis. Sedangkan keluarga memiliki potensi sangat besar untuk menanamkan dan menyemai praktik moderasi beragama.
Dia mengatakan praktik moderasi beragama tidak dapat terjadi begitu saja secara alamiah melainkan harus disemai sejak nilai-nilai setiap individu warga bangsa dibentuk.
"Kita sebagai umat Muslim mengetahui bahwa salah satu maqashid syariah adalah hifdzu an-nasl (memelihara keturunan). Oleh sebab itulah pernikahan sebagai lembaga sosial merupakan sunah rasul," katanya.*
Baca juga: Wamenag: Penyembelihan kurban agar sesuaikan AKB COVID-19
Baca juga: Wamenag ingatkan protokol COVID-19 Shalat Idul Adha
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020