KPK meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) teliti soal data calon penerima bantuan modal kerja bagi UMKM.Kami usulkan Pak Menteri berkoordinasi dengan Kemendagri karena data dari daerah selalu menjadi isu penting
"Pak Menteri, kami ingatkan pentingnya data karena berbagai mekanisme yang sudah turun, seperti bansos, subsidi upah, dan listrik, data harus diperbaiki, tapi tentu jangan menunggu sampai selesai data, baru dimulai," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Teten ajak pelaku usaha mikro mengakses bantuan produktif Rp2,4 juta
Pahala menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.
"Kami dengan BPJS Ketenagakerjaan juga sudah berkoordinasi, atmosfernya sambil jalan mana yang solid datanya bisa disalurkan sambil kita koordinasikan datanya satu data ke yang lain," tambah Pahala.
Pahala juga menyarankan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Kami usulkan Pak Menteri berkoordinasi dengan Kemendagri karena data dari daerah selalu menjadi isu penting. Data sektoral UMKM dari pemerintah daerah harus diperhitungkan dan kami siapkan beberapa pembelajaran yang didapat terutama soal pendanaan," ungkap Pahala.
Menanggapi hal itu, Teten mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM sudah mendapat data bersih calon penerima bantuan sebanyak 5,5 juta.
"Kami sudah cleansing data ada sekitar 5,5 juta karena ini by name by address karena pada pelaksanaan yang bersangkutan harus membuka buku bank jadi relatif agak aman, yang kita khawatirkan bantuan jatuh ke orang yang meninggal tapi kalau harus buka buku tabungan jadi langsung tanda tangan yang bersangkutan nanti kami undang KPK untuk proses selanjutnya," kata Teten.
Program modal kerja bagi UMKM tersebut rencananya akan diluncurkan pada 17 Agustus 2020 bagi 12 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha mikro.
Kriteria penerima program tersebut adalah pelaku usaha mikro, bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN/BUMD, sudah punya tabungan dengan nominal di bawah Rp2 juta serta belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.
Pada tahap awal sudah alokasikan anggaran Rp22 triliun untuk 9,1 juta penerima.
Baca juga: Satgas PEN optimistis program hibah modal kerja UMKM cepat terserap
Baca juga: Bantuan produktif Rp2,4 juta untuk usaha mikro siap medio Agustus
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020