"Orang tua berhak untuk tidak mengikuti anaknya luring (luar jaringan) karena bisa daring," kata Helmi Budiman di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, pemerintah provinsi saat ini membolehkan sekolah tingkat SMA/SMK melaksanakan belajar tatap muka pada 18 Agustus dan Pemkab Garut berencana membolehkan belajar tatap muka tingkat SMP pada September 2020.
Baca juga: Komisi X DPR apresiasi SKB Empat Menteri longgarkan belajar tatap muka
Seluruh orang tua, kata dia, akan disiapkan surat pernyataan membolehkan atau tidak anaknya mengikuti kegiatan belajar mengajar tatap muka di tengah wabah COVID-19.
"Kalau tidak mau luring silakan bikin surat, tidak dipermasalahkan," kata Helmi.
Ia menyampaikan, pemerintah saat ini berupaya memfasilitasi kegiatan belajar mengajar secara daring maupun tatap muka agar proses belajar tetap berjalan normal.
"Ingin sekolah tapi tidak mau luring tidak jadi masalah, daring juga disiapkan," katanya.
Baca juga: Ketua MPR: Kemendikbud pastikan SKB 4 menteri terlaksana sesuai aturan
Ia menambahkan, Pemkab Garut saat ini sedang meninjau langsung kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan belajar tatap muka di tengah COVID-19.
Sekolah yang siap belajar tatap muka, kata dia, harus wajib mematuhi protokol kesehatan seperti menyediakan tempat cuci tangan yang memadai, alat pengukur suhu tubuh dan nanti mewajibkan siswa maupun guru memakai masker dan menjaga jarak.
"Nanti sekolah akan dilihat kesiapannya oleh gugus tugas, kalau belum siap tidak boleh melaksanakan belajar tatap muka," katanya.
Baca juga: Mendikbud: PJJ masih tetap berlangsung meski tatap muka
Baca juga: Disdikbud Metro wacanakan belajar tatap muka
Baca juga: Wakil Bupati Karawang sarankan kegiatan belajar dengan tatap muka
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020