• Beranda
  • Berita
  • 7.577 narapidana di Sumsel terima remisi umum HUT RI

7.577 narapidana di Sumsel terima remisi umum HUT RI

13 Agustus 2020 18:37 WIB
7.577 narapidana di Sumsel terima remisi umum HUT RI
Aktivitas narapidana di Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)
Sebanyak 7.577 narapidana di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana atau remisi umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2020.

"Narapidana yang tersebar di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahan negara itu pada HUT ke-75 Kemerdekaan RI akan diberikan remisi selama satu hingga enam bulan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Sumatera Selatan, Ajub Suratman di Palembang, Kamis.

Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuai Undang Undang Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.

Baca juga: HUT ke-75 RI, Kemenkumham Sulsel usulkan remisi 4.757 narapidana
Baca juga: 4.404 narapidana di Aceh diusulkan dapat remisi kemerdekaan
Baca juga: Kemenkumham jelaskan soal remisi 4 tahun lebih Koruptor Nazaruddin


Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemkumham Sumsel.

"Para kepala lapas, rutan, dan cabang rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.

Dia menjelaskan, narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), dan cabang rutan dalam wilayah provinsi ini tercatat lebih dari 10.000 orang.

Narapidana yang diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI tahun ini, 91 orang di antaranya bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi.

Semua narapidana yang menjalani pembinaan di lapas, rutan, dan cabang rutan seperti narapidana narkoba dan korupsi yang memenuhi persyaratan diberikan remisi umum pada peringatan HUT RI, kecuali yang dihukum mati dan seumur hidup tidak diberikan pengurangan masa hukumannya, ujar Kakanwil Kemenkumham.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020