• Beranda
  • Berita
  • Polisi Nabire sita 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo

Polisi Nabire sita 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo

13 Agustus 2020 19:02 WIB
Polisi Nabire sita 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo
Aparat Polres Nabire menyita minuman beralkohol jenis Bobo di salah satu kelurahan di Kabupaten Nabire, Papua. (ANTARA/HO-Humas Polres Nabire)

Kedua lokasi itu menjadi tempat transaksi jual beli minuman beralkohol Bobo

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Nabire menyita sebanyak 1.000 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo dari dua lokasi yang berbeda di Kabupaten Nabire, Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal, di Jayapura, Kamis, mengatakan penyitaan itu dilakukan dalam razia gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Nabire untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Nabire, Papua.

"Razia itu dilakukan oleh tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Nabire Iptu Agus Suprayitno untuk meminimalisir tingkat kriminalitas," katanya.

Razia pertama dilakukan di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, dan razia kedua di Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire yang diketahui sebagai tempat penjualan minuman beralkohol lokal jenis Bobo.

"Anggota yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kedua lokasi itu menjadi tempat transaksi jual beli minuman beralkohol Bobo, sehingga tim gabungan langsung ke lokasi yang dimaksud," katanya.
Baca juga: Kasus kriminalitas di Mimika dipicu minuman beralkohol


Di Kelurahan Siriwini, Distrik Nabire, setelah dilakukan penggeledahan di salah satu rumah dan personel gabungan berhasil mengamankan sebanyak 300 liter minuman beralkohol lokal jenis Bobo.

"Sementara itu, di Kelurahan Sanoba, Distrik Nabire berhasil mengamankan dan menyita 700 liter minuman beralkohol jenis Bobo. Totalnya 1.000 liter yang langsung dibawa ke Mapolres Nabire, dan pemiliknya sudah dimintai keterangan untuk selanjutnya akan datang ke mapolres guna pertanggungjawaban," katanya pula.

Terkait hal ini, Kamal mengaku aparat kepolisian akan menindak tegas para pelaku, baik itu yang mendistribusikan atau yang mengonsumsi, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku serta perda di masing-masing kabupaten/kota.

"Bagi masyarakat yang mengetahui ada yang menjual atau memproduksi minuman beralkohol lokal dapat menginformasikan kepada kantor polisi terdekat. Karena dampaknya dapat menimbulkan gangguan kamtibmas," katanya pula.
Baca juga: Minuman keras di Papua banyak dibuat di hutan-hutan
Baca juga: Papua agendakan penyempurnaan perda minuman beralkohol

 

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020