Menurut siaran pers pemerintah provinsi yang diterima di Palangka Raya, Minggu, ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Menurut peraturan gubernur tersebut, orang yang melanggar protokol kesehatan perorangan yang mencakup 4M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan) bisa dikenai sanksi berupa kerja sosial dan/atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kerja sosial yang dimaksud dalam ketentuan itu antara lain menyapu jalan umum paling sedikit dua jam dan paling lama selama satu minggu setiap hari untuk pelanggaran yang berulang, menjadi relawan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama tiga hari, dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama satu hari.
Orang yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di sekolah dan/atau institusi pendidikan, menurut ketentuan, dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali.
Selain itu, otoritas terkait akan merekomendasikan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan bagi sekolah atau institusi pendidikan swasta, serta rekomendasi hukuman disiplin untuk kepala sekolah atau penanggung jawab institusi pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pelanggaran protokol kesehatan di rumah ibadah juga dikenai sanksi berupa teguran tertulis tiga kali atau rekomendasi penutupan sementara tempat ibadah.
Sanksi berkenaan dengan pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja di lingkungan pemerintah berupa penjatuhan sanksi disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi untuk pelanggaran di lingkungan kerja non-pemerintah berupa teguran tertulis, rekomendasi pencabutan jabatan pengelola, penyegelan sementara, rekomendasi pencabutan izin operasional, atau denda administrasi paling banyak Rp5 juta.
Pemerintah provinsi juga mengenakan sanksi pada pelanggaran protokol kesehatan di tempat/fasilitas umum seperti tempat wisata, fasilitas pelayanan kesehatan, area publik, dan tempat lain yang memungkinkan adanya kerumunan massa. Sanksinya berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak Rp15 juta, atau rekomendasi pencabutan izin operasional.
Di samping itu, menurut ketentuan setiap orang atau badan usaha bidang transportasi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di transportasi umum bisa kena sanksi berupa teguran tertulis, denda administrasi paling banyak Rp5 juta, atau rekomendasi pencabutan izin trayek.
Sedangkan sanksi terhadap orang yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan ekonomi berupa teguran tertulis, pencabutan izin beroperasi, rekomendasi pencabutan izin, dan denda administrasi paling banyak Rp5 juta. Ketentuan tersebut berlaku pada toko, pasar modern dan pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, kafe dan restoran, serta pedagang kaki lima/lapak jajanan.
Penetapan denda dan denda administrasi terhadap pelanggar protokol kesehatan dilakukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota. Dana yang didapat dari denda pelanggar protokol kesehatan akan disetorkan ke kas daerah.
"Gubernur meminta kepada bupati dan wali kota se-Kalimantan Tengah mempedomani (peraturan gubernur) dalam penetapan Peraturan Bupati maupun Peraturan Wali Kota," kata Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kalimantan Tengah Rita Juliawati.
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 43 Tahun 2020 juga menginstruksikan kepada pelaku usaha, pengelola instansi/lembaga, dan penanggung jawab fasilitas umum untuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan 4M bagi karyawan dan pengunjung.
Baca juga:
Kasus COVID-19 di Kalimantan Tengah capai 2.035
Empat daerah di Kalimantan Tengah di zona merah COVID-19
Pewarta: Kasriadi, Muhammad Arif Hidayat
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020