• Beranda
  • Berita
  • 1.079 warga binaan Lapas Babel terima remisi HUT RI

1.079 warga binaan Lapas Babel terima remisi HUT RI

17 Agustus 2020 11:09 WIB
1.079 warga binaan Lapas Babel terima remisi HUT RI
Ilustrasi - Sejumlah warga binaan berjalan memasuki blok kamar usai menjalankan ibadah shalat berjamaah di Lapas Perempuan. ANTARA FOTO/Jojon/pras.

Dua dari 1.079 warga binaan yang menerima remisi HUT RI tahun ini dinyatakan bebas

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan sebanyak 1.079 warga binaan di tujuh lembaga permasyarakatan di Babel menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-75 Republik Indonesia.

"Dua dari 1.079 warga binaan yang menerima remisi HUT RI tahun ini dinyatakan bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Provisi Kepulauan Babel, Yudi Suseno di Pangkaalpinang, Senin.

Ia mengatakan sebanyak 1.079 orang warga binaan yang menerima remisi HUT RI ke-75 tersebut tersebar di tujuh lapas yaitu Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang sebanyak 215 orang warga binaan.

Baca juga: HUT ke-75 RI, Kemenkumham Sulsel usulkan remisi 4.757 narapidana
Baca juga: 4.778 warga binaan Kaltim dan Kaltara dapat remisi HUT RI


Jumlah penerima remisi HUT RI di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Bangka sebanyak 458 orang, Lapas Bukit Semut Sungailiat, Bangka 187 orang, Lapas Tanjungpandan Kabupaten Belitung 107 orang, Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Pangkalpinang 10 orang.

Selanjutnya jumlah penerima remisi HUT RI ke-75 tahun ini di Rutan Muntok Kabupaten Bangka Barat sebanyak 60 orang dan Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) sebanyak 42 orang.

"Dua warga binaan yang mendapatkan remisi bebas terdapat di Lapas Bukit Semut Sungailiat dan LLP Pangkalpinang," katanya.

Menurut dia rata-rata warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari 15 hari hingga dua bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari yaitu mereka yang baru menjalani hukuman selama enam bulan dan yang telah menjalani hukuman lebih dari satu tahun mendapatkan remisi satu bulan dan seterusnya.

"Kami mengusulkan remisi ini hanya kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat, yaitu bagi pidana umum telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan untuk pidana khusus harus melalui persyaratan yang telah ditetapkan," katanya.

Ia berharap para warga binaan yang memperoleh pengurangan hukuman ini menjadi warga negara yang baik dan tidak lagi mengulangi tindak kejahatan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

"Kita telah membekali para warga binaan ini dengan berbagai keterampilan, agar mereka setelah bebas tidak lagi mengulangi tindak kejahatan dan kembali ke lapas ini," katanya.

Baca juga: 14.572 napi di Sumut peroleh remisi Kemerdekaan RI
Baca juga: Kemenkumham beri remisi 2.176 narapidana dan anak di Kepri

Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020