• Beranda
  • Berita
  • MPR: Diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam konstitusi

MPR: Diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam konstitusi

18 Agustus 2020 14:54 WIB
MPR: Diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam konstitusi
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) menyampaikan sambutan disela-sela Hari Konstitusi 2020 di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc/pri.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai diperlukan Pokok-Pokok Haluan Negara dalam konstitusi karena ketiadaan haluan tersebut telah membuat bangsa kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil dan makmur.

"Ketiadaan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi, dirasakan telah membuat bangsa ini kehilangan arah dalam mencapai tujuan sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Atas dasar itu, MPR RI terus menyerap aspirasi masyarakat tentang perlunya PPHN dalam konstitusi," kata Bamsoet dalam peringatan Hari Konstitusi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bamsoet mengatakan peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, merupakan satu kesatuan dengan peringatan Hari Konstitusi Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945.

Menurut dia, pada tanggal tersebut secara yuridis konstitusional negara Indonesia dilahirkan dan pada saat itu pula cita negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, serta Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara ditetapkan.

"Pada tanggal 18 Agustus 1945 pula tujuan negara Indonesia merdeka ditetapkan dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945," ujarnya.

Dia menilai peringatan Hari Konstitusi harus menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat, bangsa dan negara untuk melakukan refleksi dan evaluasi terhadap sistem ketatanegaraan.

Menurut dia, untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi kepada MPR, Sekretariat Jenderal MPR RI telah membangun sistem informasi pengelolaan penyerapan aspirasi masyarakat berbasis pada teknologi informasi atau e-aspirasi konstitusi.


Baca juga: MPR sepakat perlunya kajian mendalam terkait pembahasan GBHN

Bamsoet mengatakan, MPR RI juga telah mengeluarkan Ketetapan MPR RI Nomor VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan, yang ternyata selaras dengan tekad pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan Indonesia Maju.

"Keselarasan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal. Pertama, prioritas pembangunan infrastruktur yang bertujuan membangun kesetaraan antar daerah. Kedua, menggencarkan pembangunan sumber daya manusia sebagai prasyarat kunci menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih maju," ujarnya.

Ketiga menurut dia, menekankan pentingnya investasi dalam negeri. Keempat, reformasi birokrasi melalui pembubaran lembaga-lembaga yang tidak efektif dan tidak efisien. Dia menjelaskan keempat, pengalokasian dan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara secara efektif dan efisien untuk memberi manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan, untuk menjamin konstitusi hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD NRI Tahun 1945 memberikan wewenang kepada MPR RI untuk melakukan evaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sesuai kebutuhan masyarakat.

Dia mengatakan amanat melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 itu bukan hal mudah dan merupakan tugas mulia yang harus diemban dengan penuh keseksamaan, kecermatan dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara.

Baca juga: Kajian akademik CEPP UI dinilai jadi masukan penting bagi MPR

Baca juga: MPR: GBHN penting wujudkan model perencanaan pembangunan

Baca juga: MPR: haluan negara perkuat eksistensi NKRI

Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Penting menghidupkan kembali GBHN

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020