Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota memberikan peringatan kepada warga Kota Malang, Jawa Timur, untuk tidak mengambil jenazah pasien suspect atau positif COVID-19 secara paksa, dan tetap mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi virus Corona.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa, jika ada pihak-pihak yang memaksa untuk mengambil jenazah pasien suspect atau positif COVID-19 secara paksa, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum.
"Kami peringatkan, jangan mencoba-coba hal seperti ini (mengambil jenazah secara paksa). Kami akan lakukan penegakan hukum," ujar Leonardus, saat dikonfirmasi Antara, dari Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.
Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut menjelaskan, pihak kepolisian tidak henti-hentinya memberikan edukasi dan pemahaman kepada warga Kota Malang, bahwa penanganan jenazah suspect atau positif COVID-19 harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, untuk meminimalisir risiko penyebaran virus Corona.
Menurut Leo, hingga saat ini belum ada satu kejadian pengambilan jenazah positif COVID-19 di wilayah Kota Malang. Kejadian beberapa waktu lalu tersebut, merupakan upaya pengambilan jenazah secara paksa, namun bisa dihentikan oleh petugas.
"Kami tegaskan, di Kota Malang, tidak ada pengambilan paksa. Kemarin ada yang mencoba, namun kami memberikan pemahaman dan pengertian. Jangan ada yang mencoba lagi," tegas Leo.
Baca juga: Penolak jenazah COVID-19 di Banyumas divonis 3,5 bulan penjara
Pada Minggu (9/8), beredar video berdurasi 2 menit 42 detik yang memperlihatkan seorang pria bersama beberapa orang lainnya berusaha membawa jenazah yang terindikasi terpapar virus Corona, di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam video tersebut, bahkan salah seorang pria sempat membuka plastik dan mencium jenazah, tanpa menghiraukan imbauan dari dokter dan aparat yang berjaga. Berdasarkan penelusuran, pasien yang meninggal tersebut berinisial BB (58) berstatus probable COVID-19.
Video yang beredar di masyarakat tersebut, merupakan video yang tidak utuh. Sebab, usai terjadi insiden tersebut, jenazah akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Malang untuk dilakukan pemulasaran.
Hasil swab menyatakan, bahwa pasien meninggal berinisial BB tersebut, positif terjangkit COVID-19.
"Untuk yang bersangkutan (yang membuka plastik dan mencium jenazah), saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hari ini, kami menunggu hasil swab yang bersangkutan," ujar Leo.
Pasca kejadian tersebut, Pemerintah Kota Malang meminta pihak rumah sakit rujukan penanganan COVID-19 untuk mempercepat proses penanganan jenazah pasien yang terindikasi terpapar virus Corona agar tidak ada lagi kasus pengambilan jenazah secara paksa oleh keluarga.
Tercatat, di Kota Malang, ada sebanyak 1.017 kasus konfirmasi positif COVID-19 di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Dari total tersebut, sebanyak 78 orang dilaporkan meninggal dunia, 569 orang dinyatakan sembuh, dan sisanya masih berada dalam perawatan.
Baca juga: Pemkot Malang minta RS percepat penanganan jenazah pasien COVID-19
Baca juga: Penggali makam jenazah COVID-19 di Jakarta mulai tak bersemangat
Baca juga: Pemprov pulangkan dua jenazah warga Aceh yang diselundupkan ke Kepri
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020