tenaga medis yang terpapar harus menjalani isolasi
Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan membatasi sejumlah layanannya kecuali layanan bagi pasien gawat darurat karena sebanyak 47 tenaga medisnya menjalani karantina setelah terpapar COVID-19.
“Jadi bukan ditutup, tapi membatasi sejumlah layanan untuk sementara sebab keterbatasan tenaga kesehatan yang saat ini menjalani karantina,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat.
Keadaan yang sama juga terjadi di RS milik Pemkot Balikpapan, RS Beriman, RS Bersalin Sayang Ibu, dan RS Bersalin Kasih Bunda.
Sebelumnya Direktur RSKD dr Edy Iskandar mengeluarkan surat edaran pada 21 Agustus 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di RSKD yang ditujukan kepada seluruh pegawai. Isi surat edaran terutama hal penutupan sementara sejumlah layanan sebab keterbatasan tenaga yang ada. Penutupan layanan untuk sementara ini berlangsung hingga Rabu 26 Agustus 2020.
Baca juga: Gubernur setujui asrama haji jadi tempat karantina pasien COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Balikpapan kembali melonjak
Para tenaga medis yang terpapar itu adalah 10 perawat kamar ruang isolasi, 5 penata anestesi, 12 perawat ICU, 17 perawat ruangan non-COVID, 1 dokter anestesi, 1 dokter anak, dan 1 dokter umum.
“Jadi karena kekurangan tenaga sebab tenaga medis yang terpapar harus menjalani isolasi,” kata Wali Kota Rizal.
Wali Kota juga berharap dengan penanganan yang tepat dan maksimal, para tenaga medis segera sembuh dan dapat kembali bekerja seperti biasa.
Di sisi lain, Wali Kota Rizal kembali memastikan, Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan akan disahkan pekan depan. Saat ini sedang dalam tahapan sosialisasi.
Baca juga: Kilang Pertamina Balikpapan aktifkan COVID Ranger lawan pandemi corona
Baca juga: Satu pasien positif COVID-19 kabur ke Banjarmasin
Dalam Perwali itu ancaman denda Rp100 ribu bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruang. Selain denda dalam bentuk uang, sanksi juga dapat berupa kerja sosial atau juga menyumbang 10 masker.
“Bagi perusahaan nilai denda antara Rp1 juta sampai Rp5 juta, sampai yang terberat pencabutan izin usaha,” jelas Wali Kota.
Ia menjelaskan kewajiban bagi dunia usaha antara lain, menyediakan tempat cuci tangan dengan air dan sabun, ataupun cairan desinfektan, mewajibkan penggunaan masker dan menjaga jarak antarkaryawan.
Baca juga: COVID-19 masih mengancam, pejabat Balikpapan tak gelar kriya Lebaran
Baca juga: Balikpapan tetap zona merah COVID-19, terjadi penularan setempat
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020